Sahroni: Perampasan Aset Jangan Jadikan Aparat Sewenang-wenang 

  • Whatsapp
Wakil Ketua Komisi 3 DPR Sahroni: Sahroni: Perampasan aset jangan jadikan aparat sewenang-wenang (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com|- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus memperkuat pemberantasan korupsi tanpa berubah menjadi celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kewenangan perampasan aset perlu dibatasi dengan mekanisme yang jelas. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi memang harus menjadi tujuan utama, tetapi proses penegakan hukumnya tetap harus berada dalam koridor hukum.

“Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” kata Sahroni saat mengikuti RDPU Komisi III DPR RI bersama perwakilan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta (7/9).

DPR perlu memastikan kewenangan yang nantinya diberikan kepada aparat tidak digunakan secara berlebihan. Batas tersebut penting agar upaya mengejar aset hasil tindak pidana tidak justru mengorbankan hak masyarakat.

“Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” ujar Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Menurut Sahroni, kehati-hatian juga diperlukan dalam merumuskan substansi RUU agar aturan yang lahir tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan. Karena itu, masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam pembahasan dinilai penting untuk menguji sekaligus menyempurnakan rumusan aturan.

Di sisi lain, pemahaman masyarakat terhadap tujuan dan mekanisme perampasan aset juga perlu diperkuat. Edukasi dinilai penting agar regulasi tersebut tidak dipahami semata sebagai pemberian kewenangan yang luas kepada aparat penegak hukum.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait