Saksi Yang Dihadirkan Kurang Mengena

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.cim – Sampai saat ini KPPU menggelar Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 9/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia.

Perkara KPPU No.9/KPPU-I/2018 adalah Perkara yang diinisiasi oleh KPPU terkait dengan dugaan kartel yang dilakukan oleh 7 perusahaan dalam kegiatan importasi dan perdagangan garam industri aneka pangan. Ketujuh Perusahaan itu adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator menduga bahwa ketujuh Terlapor melanggar Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut adalah dalam hal pengajuan bersama-sama dan didahului dengan kesepakatan alokasi impor. Kesepakatan itu diduga untuk mengatur produksi garam industri aneka pangan.

Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 mengatur tentang larangan perjanjian yang dilakukan Pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, dengan maksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sementara kuasa hukum PT. Susanti Megah (SM) Sutrisno, SH, M.Hum mengatakan bahwa dalam peraturan ttg KPPU apabila ada dugaan persaingan usaha yang tidak sehat, maka KPPU atas inisiatifnya bisa mengangkat kasusnya dlm sidang KPPU dengan menunjuk investigator untuk melakukan penyelidikan kalau dugaan itu ada buktinya maka bisa untuk disidangkan oleh KPPU.

“Dalam perkara yang saya tangani banyak saksi yang dihadirkan investigator kurang mendukung dalil – dalil dari investigator kalau secara hukum investigator itu bertugas mencari bukti adanya persaingan usaha. Saksi yang dihadirkan itu kurang mengena dengan tuduhan dari investigator,” tandasnya. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *