MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Yunan Helmy Nasution, warga
Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, selaku penggugat yang didampingi kuasa hukum Usman Baraja cs dari Legal Consultan UB & UB Partners, dengan tergugat I Joko Pratikno warga Truneng RT 008 RW 002, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, mulai dihelat dihelat di Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan agenda mediasi, Kamis 4 Juni 2026.
Sedangkan tergugat II yakni PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Madiun, berkedudukan Jl. Pahlawan No. 50, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, dan tergugat III Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun, berkedudukan di Jl. Serayu Timur No 141, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Namun karena pihak KPKL tidak hadir, dan pihak BRI hadir tapi tidak ada surat kuasa, sidang ditunda pada Kamis pekan depan.
Untuk diketahui, gugatan PMH ini muncul berawal dari pendirian Cafe Crown di Dolopo, Kabupaten Madiun. Dalam gugatan disebutkan, saat itu penggugat adalah pihak yang menyediakan dana, mengusahakan, membangun, mengelola, dan menguasai sebidang tanah beserta bangunan yang saat ini dikenal sebagai Cafe Crown, yang berdiri diatas tanah dengan bukti SHM No. 2011.
Karena pertimbangan administratif dan keperluan pengajuan fasilitas kredit ke bank, nama tergugat I dipergunakan sementara sebagai pihak yang tercantum dalam sertipikat. Namun, penggunaan nama tergugat I tersebut bukanlah peralihan kepemilikan yang sesungguhnya, melainkan hanya pinjam nama semata. Bahkan dikuatkan dengan akta notaris tanggal 28 Juni 2024, para pihak telah datang dihadapan Notaris Setya Budhi, dan membuat akta pernyataan tentang kepemilikan nomor 31.
Dalam akta tersebut pada pokoknya tergugat I telah menyatakan dan mengakui bahwa tanah dan bangunan objek sengketa yang tercantum dalam SHM No. 2011, penerbitan Madiun tanggal 30-07-2013, Surat Ukur Nomor 00025/Dolopo/2013 tanggal 28/06/2013 sesungguhnya adalah milik penggugat. Pun,
seluruh biaya pembelian, pengurusan, dan hal-hal yang berkaitan dengan objek tersebut berasal dari penggugat.
“Pencantuman nama tergugat I semata-mata hanya digunakan sebagai persyaratan kredit/pinjaman ke bank. Setelah pinjaman lunas, tergugat I berkewajiban memproses balik nama sertipikat kepada klien saya (penggugat),” terang kuasa hukum penggugat, Usman Baraja.
Anehnya, beberapa waktu lalu setelah ditandatanganinya akta pernyataan tentang Kepemilikan Nomor 31, tergugat I datang menemui penggugat dan secara sepihak menyuruh penggugat meninggalkan manajemen Cafe Crown serta menyerahkan pengelolaan kepada tergugat I. Namun permintaan tersebut ditolak oleh penggugat karena bertentangan dengan isi akta notaris dan fakta kepemilikan keperdataan yang sebenarnya. Bahkan tergugat I bersama dan beberapa orang datang ke Cafe Crown dengan maksud mengusir penggugat.
Akibat tindakan tergugat 1, penggugat mengalami kerugian materiil terganggunya kegiatan usaha Cafe Crown, menurunnya omzet usaha, ancaman hilangnya investasi pembangunan bangunan dan fasilitas usaha dan biaya keamanan, operasional, dengan kerugian materiil ditaksir sebesar Rp. 500 juta.
“Klien kami dalam gugatan ini tidak bermaksud mengganggu kepastian hukum yang dimiliki para kreditur atas obyek hak tanggugan yang dimiliki, namun gugatan ini dimaksudkan untuk mencegah para kreditur nakal yang tidak menjaga prudential banking (kehati-hatian) dan mencegah para debitur nakal yang memanfaatkan keluguan para kepemilikan rumah dan tanah dengan memanfaatkan kekuatan eksekutorial dalam penjelasan norma pasal 6 dan pasal 7 Undang-Undang Hak Tanggungan a quo sehingga rakyat Indonesia tidak semakin banyak lagi menjadi korban,” tandas pengacara beken yang biasa menangani kasus besar baik perdata maupun pidana ini.
“Klien kami (penggugat) yang telah memiliki dan menguasai tanah dan bangunan ini sejak tahun 2021, yang diperoleh melalui jual beli berdasarkan akta pengikatan jual beli Nomor: 194/2021 tertanggal 06/10/2021 yang dinyatakan sebagai bukti pembayaran,” tandasnya.
Sementara itu, Astrid Azizy, yang juga salah satu kuasa hukum penggugat mengatakan, pihak BRI tidak (baca:kurang) prinsip kehati-hatian prudensial banking.
“Nama dunia perbankan harusnya melakukan prinsip kehati hatian sesuai Undang Undang Perbankan. Kalau begini, bisa berdampak pada regulasi Perbankan,” ucap Astrid, dengan diampingi kuasa hukum lainnya dari UB & UB Partner,s, Sudiro. (Dibyo).
Ket. Foto: Astrid Azizy (kiri) Usman Baraja (tengah) Sudiro (belakang).








