Salim Ungkap Korban Lain dan Tawaran Bailout Investasi OSO Lewat Koperasi  

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk kembali memunculkan fakta dari pihak pelapor. Salim Himawan Saputra, yang mengaku sebagai korban sekaligus pelapor, menyebut dirinya bukan satu-satunya pihak yang bermasalah dalam investasi yang berkaitan dengan PT OSO Sekuritas Indonesia.

Salim menyampaikan hal tersebut untuk meluruskan sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan. Ia menegaskan seluruh informasi yang disampaikannya kepada majelis hakim berdasarkan fakta yang diketahuinya.

“Mohon maaf, semua yang saya sampaikan di persidangan itu sudah sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Salim, Rabu (16/9/2026).

Salim juga menanggapi keterangan Agustin yang mengaku turut menempatkan dana dalam investasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari orang dekat Agustin, Salim menyebut dana yang diklaim sebagai investasi tersebut diduga berasal dari komisi yang kemudian diputar kembali.

Menurut Salim, persoalan investasi itu tidak hanya dialaminya. Ia mengaku mengetahui adanya sejumlah pihak lain yang juga merasa dirugikan dan sebagian di antaranya disebut telah membuat laporan polisi.

“Terlepas dari saya, banyak yang menjadi korban Bu Agustin, yang sebagian juga telah sempat membuat laporan polisi, namun tidak ada yang berjalan,” ujarnya.

Tawaran Bailout Dua Kali Lipat

Salim kemudian mengungkap adanya program yang disebut sebagai bailout setelah investasi pada PT OSO Sekuritas mengalami persoalan pembayaran. Menurut dia, program tersebut ditawarkan melalui sebuah koperasi yang disebut didirikan Agustin bersama suaminya. Salim mengaku sempat ditawari untuk mengikuti program tersebut dengan menempatkan dana baru sebesar dua kali lipat dari nilai investasi yang sebelumnya macet.

“Saya bahkan ditawarkan untuk ikut koperasinya sebagai program bailout. Saya diminta memasukkan dana dua kali lipat dari dana saya yang macet di OSO agar bisa mendapat pengembalian. Untungnya saya tidak mau ikut karena ternyata pada akhirnya program tersebut juga macet,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, nilai dana Salim yang ditempatkan mencapai Rp5 miliar.

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, Salim pada 11 Januari 2019 mentransfer Rp1,5 miliar ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia. Kemudian pada 11 Februari 2019 kembali mentransfer Rp500 juta dan pada 18 Maret 2019 menempatkan tambahan dana Rp3 miliar.

Dana tersebut, menurut dakwaan, ditawarkan sebagai produk keuangan nonperbankan dengan imbal hasil 13 persen per tahun dan disebut dijamin saham perusahaan.

Dalam pertemuan pada 19 Februari 2019, Agustin juga disebut meyakinkan Salim mengenai kondisi PT OSO Sekuritas.

Namun, berdasarkan uraian dakwaan, Salim kemudian mengetahui dana yang disebut sebagai deposito tersebut justru dibelikan saham. Sebagian dana ditempatkan pada saham IKAI sebesar Rp2 miliar dan saham TOPS sebesar Rp3 miliar melalui mekanisme crossing.

Salim disebut sempat mempersoalkan perubahan tersebut dan meminta dananya ditarik. Namun permintaan itu, menurut dakwaan, tidak dapat dilakukan karena dana terikat dalam perjanjian selama satu tahun.

Setelah jatuh tempo, Salim disebut menerima pembayaran bunga sekitar Rp293,83 juta dari investasi yang dijamin saham TOPS dan Rp215,83 juta dari investasi yang dijamin saham IKAI. Sementara pokok investasi Rp5 miliar disebut tidak pernah kembali kepada Salim.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Agustin memperoleh komisi sebesar 0,2 persen per periode investasi per tahun, sedangkan Ranto memperoleh 0,5 persen dari dana yang ditempatkan.

Bantah Jadi Satu-satunya Pelapor

Salim juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya sebagai satu-satunya pihak yang membuat laporan polisi terkait persoalan tersebut..Ia menegaskan laporan yang dibuatnya bukan ditujukan untuk menyerang Agustin secara pribadi, melainkan sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Yang saya lakukan hanya mencari keadilan melalui jalur hukum tanpa tendensi atau menyerang salah satu pribadi. Aparat penegak hukumlah yang menentukan siapa tersangkanya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Salim menyebut laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pihak, termasuk Ranto serta pihak yang menurutnya terkait dengan PT OSO Sekuritas dan Mahkota. Ia juga mengaku telah mengetahui adanya laporan lain sebelum dirinya membuat laporan polisi.

“Jadi salah kalau seolah-olah saya ada tendensi khusus karena bukan saya yang menjalankan proses hukumnya,” katanya.

Persoalan tersebut bahkan berlanjut ke ranah perdata. Salim mengaku dirinya justru digugat setelah berstatus sebagai pelapor dalam perkara pidana.

“Bahkan lucunya saya sebagai pelapor digugat secara perdata dan indikasinya baik Bu Agustin maupun Ranto akan menyerang balik saya,” ujarnya.

Dalam perkara pidana tersebut, Agustin dan Ranto didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama maupun alternatif kedua. Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan alternatif kedua mengacu pada Pasal 486 UU yang sama juncto Pasal 20 huruf c.

Salim berharap seluruh keterangan dan fakta yang muncul selama persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya sebagai korban sangat berharap majelis hakim memberikan keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait