Satu Jabatan Satu Darah, Mantan Kades dan Anaknya Dipindah ke Ternate Menghadapi Proses Hukum Korupsi

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sula resmi memindahkan tempat penahanan dua tersangka utama kasus dugaan korupsi Dana Desa Lekokadai ke Rumah Tahanan Negara Polres Ternate, Rabu (8/7/2026).

Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa Lekokadai, Amrin La Ode Meko Arham, dan mantan Bendahara Desa, Widi Surya Prawira. Keduanya diketahui berstatus sebagai ayah dan anak yang sama-sama menjabat kunci dalam struktur pemerintah desa saat itu.

Mereka diseret ke ranah hukum atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBDes Desa Lekokadai Tahun Anggaran 2021.

Pemindahan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIT oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Sula. Sebelum dilepaskan dari tahanan lama, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dr. Rahmawati Rumakat di RS Bhayangkara TK IV Ternate, dan dinyatakan sehat serta layak untuk menjalani proses penahanan selanjutnya.

Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, menjelaskan langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Pemindahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tempat Penahanan sesuai ketentuan KUHAP dan administrasi penyidikan. Ini bagian dari tahapan menuju penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media.

Pemindahan ke Rutan Polres Ternate bukan tanpa alasan. Menurut penjelasannya, pelaksanaan Tahap II dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Kota Ternate, mengingat persidangan nantinya akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeti Ternate, satu- satunya pengadilan tipikor di provinsi ini.

“Dipindahkan terlebih dahulu sebagai tempat penahanan sementara menjelang penyerahan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Saat ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang terkumpul. Namun penyidik membuka kemungkinan pengembangan kasus. “Kami masih mendalami, jika ditemukan bukti cukup bagi pihak lain, baik aparat desa, pengawas maupun pihak ketiga, maka akan disusul penetapan tersangka,” ungkapnya.

Terkait pemulihan kerugian uang rakyat, pihak kepolisian menegaskan akan mengikuti jalur hukum yang berlaku, mulai dari proses penuntutan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Polres Kepulauan Sula berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tuntas tanpa pandang bulu. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berkala kepada publik, “tindasnya. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait