SURABAYA, beritalima.com – Sidang perkara dugaan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar yang menjerat Ranto Hensa Berlin dan Agustin Wijayanti kembali mengungkap fakta penting. Istri korban, Valentina, membeberkan bagaimana tawaran bunga 13 persen per tahun membuat suaminya, Salim Himawan Saputra, percaya dan bersedia menempatkan dana miliaran rupiah.
Keterangan tersebut disampaikan Valentina dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Valentina mengatakan ketertarikan Salim bermula dari tawaran imbal hasil 13 persen per tahun. Angka tersebut disebut jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito pada umumnya.
“Karena bunganya setahun 13 persen. Itu jauh di atas yang lain,” kata Valentina di ruangan sidang Kartika.
Menurut Valentina, Ranto juga meyakinkan Salim bahwa produk investasi tersebut aman karena berkaitan dengan OSO. Keyakinan itu membuat Salim akhirnya menyerahkan dana secara bertahap.
Dana pertama sebesar Rp2 miliar ditransfer pada 14 Maret. Selanjutnya, Rp3 miliar kembali diserahkan pada 18 Maret.
Sebelum dana tahap kedua diserahkan, Valentina mengaku membawa Salim bertemu Ranto. Dalam pertemuan tersebut, Ranto disebut memperlihatkan sejumlah fasilitas dan memperkenalkan pihak lain untuk semakin meyakinkan Salim mengenai keamanan investasi.
Rangkaian pertemuan itu akhirnya membuat Salim kembali menempatkan dana Rp3 miliar.
Namun, persoalan muncul ketika dokumen investasi yang diterima korban dinilai tidak sesuai dengan penawaran awal.
Valentina mengaku kaget melihat dokumen yang diberikan bukan bilyet deposito sebagaimana yang sebelumnya dijelaskan. Bahkan, terdapat perjanjian lain yang membuat Salim mempertanyakan bentuk dokumen tersebut.
“Waktu kita terima bilyet, saya lihat dokumennya kok bukan bilyet deposito, tapi deposito non bank,” ujar Valentina.
Komunikasi mengenai dokumen dan dana tersebut, lanjut Valentina, lebih banyak dilakukan langsung oleh Salim. Ia juga menyebut tidak seluruh dokumen yang dipersoalkan telah ditandatangani.
Persoalan kemudian mencapai titik krusial ketika masa investasi berakhir.
Dana Rp5 miliar yang telah ditempatkan selama satu tahun ternyata tidak dikembalikan kepada Salim.
“Setelah habis periodenya satu tahun, apakah kembali?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Valentina.
Persidangan juga mengungkap adanya pertemuan di restoran Nona Manis, Tunjungan Plaza, setelah Salim mentransfer dana tahap pertama sebesar Rp2 miliar.
Dalam keterangannya, saksi Valentins mengatakan dirinya berada di meja yang posisinya lebih ke luar. Saat itu, Agustin disebut datang ke meja dan memperkenalkan dirinya.
“Posisi meja saya lebih ke luar. Ibu Agustin datang ke meja saya dan mengenalkan dirinya,” terang Valentina.
Namun, Valentina mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengundang di pertemuan tersebut. Ia datang ke lokasi karena diajak suaminya.
“Saya diajak suami saya,” ujarnya.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai proses penempatan dana tahap kedua dan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Pemeriksaan mengarah pada siapa yang menulis dokumen, siapa yang mengisi formulir, hingga pihak yang menandatangani dokumen investasi.
Valentina mengaku tidak mengetahui adanya sejumlah formulir yang disebut telah ditandatangani. Ia hanya mengetahui satu formulir yang kemudian diperlihatkan dalam persidangan.
Saat dokumen tersebut ditunjukkan, jaksa mempertanyakan siapa yang menulis isi formulir.
“Yang ini siapa yang menulis?” tanya jaksa.
“Kasir,” jawab Valentina.
Rangkaian keterangan saksi tersebut membuat persoalan dokumen menjadi salah satu titik penting dalam perkara dugaan penggelapan dana Rp5 miliar.
Persidangan kini tidak hanya mengurai soal dana korban yang tidak kembali setelah masa investasi berakhir. Majelis hakim dan jaksa juga mulai membongkar bagaimana dokumen investasi dibuat, siapa yang mengisinya, siapa yang membubuhkan tanda tangan, serta bagaimana dokumen tersebut diserahkan kepada korban Salim Himawan Saputra. (Han)








