SURABAYA, beritalima.com — Keberadaan Hartono, terdakwa perkara judi online yang sempat menghilang menjelang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hingga kini masih menjadi tanda tanya. Lebih dari sebulan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), terdakwa yang didakwa bermain judi togel daring itu belum juga berhasil ditemukan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan pencarian terhadap Hartono masih dilakukan. Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan terdakwa telah ditelusuri, namun hasilnya nihil.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan bahwa Hartono belum ditemukan.
“Masih diupayakan mencari yang bersangkutan,” kata Iswara saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Iswara, petugas telah mendatangi sejumlah lokasi, termasuk kediaman dan domisili yang diketahui. Namun, terdakwa tidak berada di tempat.
“Hasil penelusuran di beberapa lokasi, yang bersangkutan belum ditemukan. Di kediaman dan domisili tidak ada,” ujarnya.
Hilangnya Hartono membuat proses hukum perkara tersebut terhenti. Pasalnya, persidangan belum dapat dilanjutkan lantaran terdakwa tidak kunjung berhasil dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Hartono tercatat tiga kali mangkir dari persidangan meski telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah.
Perkara tersebut sejatinya mulai disidangkan pada 2 Juni 2026. Namun, sidang perdana harus ditunda karena JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa.
Pada sidang kedua, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan, Hartono kembali tidak muncul di ruang sidang. Ketidakhadiran itu kembali terjadi pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengembalikan berkas perkara kepada JPU lantaran terdakwa tak kunjung dapat dihadirkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, sebelumnya menyebut Hartono tidak ditahan karena perannya dalam perkara tersebut hanya sebagai penombok.
Namun, setelah tiga kali dipanggil secara patut tetapi tetap mangkir, status Hartono berubah. Aparat kemudian menetapkannya sebagai DPO dan melakukan pencarian.
Dalam surat dakwaan, Hartono diduga bermain judi togel secara daring melalui situs Mariatogel. Aktivitas perjudian itu disebut berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026.
Hartono diduga mengisi saldo akun judi sebesar Rp23 ribu melalui OVO. Saldo tersebut kemudian digunakan untuk memasang delapan nomor togel dengan total taruhan Rp4.500.
Dari aktivitas perjudian itu, Hartono disebut sempat memperoleh kemenangan dan menarik uang sebesar Rp150 ribu ke akun OVO miliknya.
Polisi juga menyita telepon seluler yang diduga digunakan Hartono untuk mengakses situs perjudian tersebut. (Han)








