Sejak Dilaporkan April Lalu, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 13 Tahun di Sula Belum Juga Ditahan

  • Whatsapp

ILustarasi

KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual kembali memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban. Kasus terbaru menyangkut dugaan pencabulan yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Seorang ibu berinisial RU, warga Desa Buruakol, melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 25 April 2026 dengan nomor STTLP/81/IV/2026/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT. Ia menuduh seseorang berinisial YS telah melakukan perbuatan tercela terhadap anaknya yang berinisial RS (13) sebanyak lima kali. Kejadian terakhir diduga terjadi pada 21 Maret 2026 tepat di kediaman korban.

Hingga kini, terhitung hampir tiga bulan sejak laporan diterima, terduga pelaku belum juga ditangkap atau ditahan oleh pihak kepolisian, padahal identitasnya sudah diketahui dengan jelas.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 29 April 2026 Polsek Mangoli Timur telah menerbitkan surat pemberitahuan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Kasus ini ditangani langsung oleh penyidik Aipda Jusri Lampung, S.H.

Menurut keterangan terbaru yang disampaikan Kapolsek Mangoli Timur IPTU Ibrahim Yusuf saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Selasa (14/7/2026), penyidik telah memeriksa keterangan pelapor, korban, serta empat orang saksi dan terlapor.

“Penyidik juga telah mengirim surat permintaan pemeriksaan ahli psikologi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Sula, guna menghadirkan ahli dari UPTD Provinsi Maluku Utara untuk melakukan asesmen psikologis terhadap korban,” ungkapnya.

Pihak kepolisian pun meminta dukungan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, serta memberi ruang bagi proses hukum berjalan secara adil, dengan tetap mengutamakan perlindungan hak-hak korban.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan, agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “tindasnya. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait