SURABAYA, beritalima.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Dalam berkas perkara yang sama, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Agus Pramono terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi karena mengetahui sekaligus memfasilitasi penyerahan uang dari dr. Yunus Mahatma kepada Sugiri Sancoko.
Selain pidana penjara, Agus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.
“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa mengetahui dan memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri Sancoko sehingga unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi telah terpenuhi,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, dr. Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Jaksa mengungkap, dr. Yunus menyiapkan dana Rp1,25 miliar untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo setelah memperoleh informasi akan dilakukan pergantian jabatan.
Dana tersebut diduga disalurkan secara bertahap kepada Sugiri Sancoko melalui Agus Pramono sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyebut dr. Yunus telah memberikan uang Rp900 juta, yang terdiri atas Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
“Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah memberikan hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025,” ujar jaksa.
Penyerahan uang sebesar Rp500 juta pada November 2025 itulah yang kemudian menjadi dasar Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025.
Tak hanya dugaan jual beli jabatan Direktur RSUD, persidangan juga mengungkap praktik suap dalam proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.
Dalam konstruksi perkara, pengusaha Sucipto diduga menyerahkan uang sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri Sancoko melalui dr. Yunus maupun pihak lain sebagai imbalan untuk memperoleh paket pekerjaan pembangunan rumah sakit tersebut.
JPU KPK menegaskan seluruh rangkaian pembuktian selama persidangan telah menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Penuntut umum telah menghadirkan saksi, ahli, alat bukti surat, barang bukti, bukti elektronik, serta keterangan para terdakwa. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas jaksa. (Han)








