PALEMBANG, BeritaLima.Com Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk komitmen tegas dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan 17 laporan polisi yang melibatkan 22 tersangka selama periode Agustus 2026. Kamis ( 13/08/2026)
Pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum dan masyarakat, termasuk Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel, Bidpropam, Dit Tahti, Bidlabfor, Ketua GANN Sumsel, serta penasihat hukum. Proses diawali dengan verifikasi barang bukti oleh petugas laboratorium forensik (Bidlabfor), dilanjutkan dengan pemusnahan, dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.
Rincian Barang Bukti dan Dampak Sosial
Total barang bukti yang diamankan dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan meliputi 2.670,69 gram sabu-sabu dan 200 butir ekstasi. Setelah disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium lanjutan, jumlah yang dimusnahkan adalah 2.665,57 gram sabu-sabu dan 196 butir ekstasi.
Berdasarkan estimasi dampak sosial, jumlah narkotika tersebut diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan terhadap 27.106 jiwa. Secara finansial, total nilai taksiran barang bukti mencapai Rp1.652.414.000, dengan rincian sabu senilai Rp1.602.414.000 dan ekstasi senilai Rp50.000.000.
Kasus-kasus ini tersebar di beberapa wilayah, yakni:
* Muara Enim: 6 laporan
* Palembang: 4 laporan
* Ogan Komering Ilir: 2 laporan
* Musi Banyuasin: 2 laporan
* Banyuasin: 1 laporan
* Musi Rawas Utara: 1 laporan
* Prabumulih: 1 laporan
Tegas Tanpa Kompromi
“Dalam konferensi pers, Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H.M. Syeh Kopek, yang mewakili Wadirresnarkoba, menegaskan sikap nol toleransi terhadap kejahatan narkotika.
“TIDAK ADA TOLERANSI,” tegas AKBP Syeh Kopek.
Penegasan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram tersebut. Para tersangka diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1), yang mengancam pelaku dengan pidana berat hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.
Imbauan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat untuk tidak bersikap pasif. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara aparat, pemerintah, keluarga, institusi pendidikan, dan masyarakat luas.
Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Kombes Pol. Nandang.
“Melalui aksi pemusnahan ini, Polda Sumsel mengirimkan peringatan keras kepada jaringan narkoba bahwa Sumatera Selatan bukan wilayah yang aman untuk beroperasi. Sebaliknya, masyarakat didorong untuk berani menolak, peduli mencegah, dan aktif melaporkan segala bentuk kejanggalan terkait peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan lingkungan tempat tinggal mereka.( Nn)








