Selamatkan 34 Ribu Jiwa, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 2,1 Miliar

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.Com Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus selama September 2026. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan serta upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, pada Senin (28/9/2026). Dari rangkaian operasi yang dilakukan, penyidik berhasil mengungkap 20 Laporan Polisi (LP) dan mengamankan 29 orang tersangka dari berbagai wilayah hukum di Sumsel.

Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan pihak kepolisian, pengungkapan kasus-kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Rincian Barang Bukti Dimusnahkan

Total barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi 3.242,71 gram sabu-sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi. Jika dikonversikan ke nilai ekonomis, total aset narkoba tersebut mencapai Rp2.180.127.460.

Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah:
* Sabu-sabu: 3.237,88 gram
* Ganja: 0,447 gram
* Pil Ekstasi: 914 butir

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dan diawasi secara cermat untuk mencegah penyimpangan.

“Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Syeh Kopek.

**Persebaran Kasus dan Dasar Hukum**

Pengungkapan perkara narkotika ini tersebar di beberapa wilayah, dengan dominasi kasus di Kota Palembang sebanyak 7 LP, diikuti Musi Banyuasin (5 LP), Ogan Ilir (3 LP), dan Banyuasin (2 LP). Sisanya tersebar di Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih dengan masing-masing 1 LP.

Para tersangka kini sedang diproses secara hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan lain yang relevan dengan konstruksi masing-masing perkara.

**Komitmen Transparansi dan Peran Masyarakat**

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari akuntabilitas kepolisian.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ungkap Kombes Pol. Nandang.

Polda Sumsel juga mengapresiasi sinergi antara jajaran Ditresnarkoba, satuan kewilayahan, serta partisipasi masyarakat dalam menyediakan informasi intelijen. Pihak kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus waspada dan proaktif melaporkan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Sumatera Selatan.
( Nn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait