Jakarta, beritalima.com| – Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab dugaan keracunan yang dialami sejumlah santri di Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Sidoarjo. Pemeriksaan dan investigasi menyeluruh dinilai diperlukan untuk memastikan sumber persoalan berdasarkan fakta dan bukti.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriani Gantina mengatakan, penanganan terhadap para korban harus menjadi prioritas sembari proses pemeriksaan berjalan. Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium maupun investigasi diperlukan sebelum menentukan titik terjadinya persoalan.
“Saya kira kita perlu berhati-hati dalam menyimpulkan penyebabnya sebelum seluruh proses pemeriksaan dan investigasi selesai. Yang paling penting saat ini adalah memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan kesehatan secara optimal,” ujar Selly melalui wawancara WhatsApp (2/9).
Selly menilai, pemeriksaan perlu mencakup seluruh rantai keamanan pangan, mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga makanan diterima dan dikonsumsi para santri. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui secara objektif pada tahapan mana dugaan persoalan terjadi.
Ia menekankan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya. Namun, setiap kesimpulan maupun tindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan profesional dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Komisi VIII mendorong evaluasi terhadap program secara lebih luas. Evaluasi tidak semestinya hanya diarahkan kepada satu SPPG atau satu pesantren, tetapi juga menyasar tata kelola program, khususnya standar keamanan pangan dan mekanisme pengawasannya.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan program yang diberikan kepada masyarakat, terlebih kepada anak-anak dan santri, memenuhi standar keamanan dan kesehatan,” tambahnya.
Komisi VIII akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan penanganan kasus berlangsung transparan dan akuntabel. “Prinsipnya sederhana, korban harus dipastikan mendapat penanganan terbaik, penyebab harus diungkap berdasarkan fakta, dan apabila ditemukan pelanggaran harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum. Tetapi kita juga jangan sampai menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai,” ungkapnya.
Jurnalis: rendy/abri








