Jakarta, beritalima.com – Terungkapnya kasus eksploitasi seksual terhadap anak di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina mengingatkan keadilan bagi korban tak boleh berhenti pada pembayaran restitusi dan nehara wajib pulihkan masa depan si korban.
Selly mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendorong penerapan restitusi secara maksimal kepada anak-anak korban eksploitasi seksual. Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena bukan hanya memulihkan kerugian korban, tetapi juga memberi efek jera kepada pelaku melalui penyitaan harta kekayaan.
Namun, ia menegaskan restitusi hanyalah satu bagian dari pemulihan. Negara, kata Selly, memikul tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk memastikan para korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.
“Pemulihan terhadap anak korban tidak boleh berhenti pada pemberian ganti rugi materiil. Negara memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar, yaitu memastikan setiap anak memperoleh rehabilitasi psikologis, pemulihan sosial, keberlanjutan pendidikan, serta pendampingan jangka panjang hingga benar-benar mampu menjalani kehidupan secara normal,” ujar Selly dalam keterangan tertulis (13/7).
Pernyataan itu muncul setelah aparat kepolisian membongkar praktik eksploitasi seksual anak di dua lokasi berbeda dalam sepekan terakhir. Sejumlah anak berhasil diselamatkan, sementara para terduga mucikari diamankan untuk diproses hukum.
Bagi Selly, terulangnya kasus serupa menunjukkan persoalan yang lebih mendasar. Eksploitasi seksual terhadap anak masih menemukan ruang karena lemahnya sistem perlindungan, mulai dari pengawasan lingkungan yang minim, rendahnya deteksi dini terhadap anak rentan, hingga belum solidnya koordinasi antarinstansi.
“Anak-anak bukan hanya berhak mendapatkan keadilan di pengadilan, tetapi juga berhak mendapatkan kembali masa depan mereka. Negara harus hadir memulihkan korban sekaligus memperkuat perlindungan agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi,” jelasnya.
Mengacu pada pandangan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menilai perlindungan anak harus berorientasi pada pencegahan, bukan sekadar penanganan setelah kejahatan terjadi. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur hak korban atas restitusi melalui Pasal 30 dan Pasal 31, termasuk tata cara serta mekanisme pelaksanaannya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Agama memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, mulai dari edukasi, deteksi dini, pendampingan keluarga, hingga rehabilitasi korban.
Jurnalis: rendy/abri








