Seminar Implikasi Putusan MK Supaya Advokat Lebih Memahami

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – SAAB Education bersama DPP IKADIN menyelenggarakan seminar dengan topik “Implikasi Putusan MK RI dalam Praktik Bisnis SDA Migas, Pertambangan, Ketenagakerjaan, Perpajakan, CSR, BUMN, dan lainnya” menghadirkan nara sumber Nikolas Simanjuntak, SH., MH, Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan DPN PERADI, periode 2015 – 2020.

Sebelum dijelaskan Nikolas, Ketua DPP IKADIN, H. Sutrisno, SH., M.Hum menyampaikan maksud dan tujuan Seminar Hukum, demi meningkatkan kualitas bidang profesi hukum. Dimana norma-norma yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus dipatuhi dan dijalankan. Namun dalam fakta dilapangan berbeda, akibat ketidaktahuan norma-norma yang sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan MK, sejak tahun 2003 – 2017.

Dikatakan Sutrisno, maksud seminar ini adalah memberikan kemudahan kepada advokat dan pelaku usaha untuk mengetahui mana-mana saja putusan MK yang sudah dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian tujuan seminar itu diungkapkan Ketua Umum DPP IKADIN, memberikan gambaran kepada publik bahwa ada kutipan MK dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan bisnis, yang sudah dianulir dan tidak berlaku lagi.

Oleh karena itu dijelaskan Nikolas Simanjuntak pada materinya mengenai Implikasi Putusan MK RI Dalam Praktik Bisnis dan Risk Management, yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah dianulir oleh MK, maka dari itu menurutnya perlu pengetahuan yang mendalam dan meluas. Dan bagaimana untuk mengatahui permasalahan hukum yang terkait bisnis, dan memiliki integritas kepribadian yang tinggi, untuk bekerja hati-hati dan tidak asal-asalan. Serta otoritas profesional advokat tidak sembarang menangani kasus tanpa dilengkapi surat kuasa. Jadi dijelaskan Nikolas ada empat kompetensi, yaitu Knowledge, Know-How, Personal Integrity, dan Profesional Authority.

Ada empat imperatif menurut Nikolas, yaitu alami fisik kimiawi, teknokrasi, finansial administration, dan etis normatif. Jadi empat hal imperatif yang ditegaskan Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, dapat dirancang aebagai desain arsitektur Legal Engineering dalam Yurimetric System dengan instrumen Kryptografi Komputasi Kuantum.

Dari keterangan Nikolas nanti bisa diketahui mana yang asli dan mana yang palsu. Oleh karena itu menurutnya, kunci untuk mengetahui hal ini terdapat empat hal, yaitu presisi, akurasi, validasi, dan autentik. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *