PAMEKASAN, Beritalima.com| H merupakan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hari Jumat (5/6/2026), memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Pamekasan terkait dugaan laporan yang sedang ditangani penyidik satreskrim Polres Pamekasan,
H didampingi Wakil Koordinator Regional (Wakareg) Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo. Mengatakan, bahwa kehadirannya itu merupakan pendampingan tindak lanjut arahan dari Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya.
Kepada media dia menjelaskan bahwa pihaknya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan pendampingan kepada H selama menjalani klarifikasi.
“Kami mendapat perintah dari Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional serta KPPG Surabaya untuk mendampingi Saudara H dalam memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Pamekasan,” ujar Teguh.usai klarifikasi.
Menurutnya, proses klarifikasi berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Selama pemeriksaan, Ha telah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dan menyerahkan berbagai dokumen maupun bukti yang diminta terkait laporan yang diajukan pelapor.
“ H telah menjawab seluruh pertanyaan dari penyidik serta menyerahkan bukti-bukti yang diminta. Semua dokumen yang menjadi kebutuhan penyidik telah kami berikan,”jelasnya.
Teguh menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam rangka memperoleh kejelasan atas perkara tersebut.
“Pada prinsipnya kami siap bekerja sama dan menaati seluruh proses hukum yang berlaku. Kami menghormati langkah-langkah yang dilakukan penyidik dalam menangani laporan ini,” tegasnya.
Sementara itu, H melalui pernyataannya juga menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan yang menunggu keterangan usai proses klarifikasi berlangsung.
Ia mengaku belum dapat menemui awak media secara langsung karena kondisi kesehatannya yang kurang fit setelah menjalani pemeriksaan sepanjang hari.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan wartawan karena belum bisa menemui secara langsung setelah proses klarifikasi selesai. Kondisi saya kurang fit. Hal tersebut bukan dalam rangka menghindari rekan-rekan media,” pungkasnya.
Terpisah Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut langsung dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima oleh pihak kepolisian.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Saudara H selaku Korwil BGN Kabupaten Pamekasan. Pemeriksaan ini didasari oleh adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang berupa double jabatan, di mana yang bersangkutan diduga juga merangkap sebagai Ka SPPG,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan resminya.
IPDA Yoni menambahkan, proses pemeriksaan tersebut berlangsung cukup intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih 6 jam sebagai bagian dari rangkaian proses penyelidikan (lidik).
Selama proses klarifikasi tersebut, penyidik mencecar yang bersangkutan dengan puluhan pertanyaan untuk menggali keterangan awal. Seluruh keterangan telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Klarifikasi Lidik.
Mengenai materi pemeriksaan, Kasihumas menegaskan bahwa untuk saat ini hasilnya belum dapat dipublikasikan demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk hasil pemeriksaan atau substansi perkara, mohon maaf belum bisa kami sampaikan ke publik karena saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan awal,” tegas IPDA Yoni.
Langkah selanjutnya, Tim Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan akan bergerak cepat untuk mendalami, menganalisis, serta memfaktakan seluruh poin-poin substansi yang ada di dalam pengaduan masyarakat tersebut.(AN)








