Seroyok Warga Lekosula: Berkas 2 Dewasa dan 2 Anak Sudah Kembali ke Kejari

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Berkas perkara dugaan penyeroyokan yang sempat dikembalikan jaksa untuk penyempurnaan, kini telah rampung diperbaiki dan resmi diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula pada Rabu (5/8/2026).

Konfirmasi ini disampaikan langsung Kanit Reskrim Polsek Mangoli Barat, AIPDA Yusman Kube, saat ditemui awak media di lingkungan Kejari. “Seluruh petunjuk perbaikan yang disampaikan jaksa peneliti sudah kami lengkapi dengan baik, dan siang tadi berkas sudah kami serahkan kembali,” tegasnya.

Peristiwa bermula di wilayah Tanah Dolong, Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, yang menimpa korban berinisial FF, warga Desa Lekosula. Tersangka berjumlah empat orang, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak yang masih di bawah umur.

Penyidik memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil telah dipenuhi, termasuk penerapan ketentuan khusus bagi tersangka anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Kini jaksa akan menilai kembali kelengkapan berkas untuk menentukan apakah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait