Setelah Gugatan Ditolak Bawaslu, Oesman Sapta Gugat KPU ke PTUN

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang bakal menempuh jalur hukum untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jalur yang bakal ditempuh laki-laki kelahiran Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat ini melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya OSO, demikian laki-laki ini akrab disapa sudah mengadukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Insya Allah kami masih memungkinkan, masih ada peluang di PTUN,” kata Kuasa hukum OSO, Herman Kadir.

Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan sengketa nomor 036/PS.REG/ BAWASLU/IX/2018 atas nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dia menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) DPD.

Putusan Bawaslu yang menolak gugatan Oesman Sapta itu dibacakan langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang ajudikasi sengketa dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu, Kamis (11/10).

Pertimbangannya, majelis hakim Bawaslu dalam mengambil putusan itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang berisi anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Herman Kadir belum bisa memastikan akan mengajukan gugatan ke PTUN. Karena pihak akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Oesman Sapta. Sedangkan argumen gugutan ke PTUN tetap sama, yaitu dicoretnya nama klainnya dari DCT DPD RI.

Sementara itu, KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu yang mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019.

“Tanggapan saya bahwa Bawaslu memutuskan bahwa yang kami lakukan sudah benar, sehingga pertama menjalankan putusan Bawaslu,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, seperti dikutip kompas.com, Jumat (12/10/2018). (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *