SURABAYA, beritalima.com | Perjuangan keluarga Hj. Aisyah mempertahankan tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari akhirnya memasuki babak penting. Pengadilan menolak gugatan atas aset yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah.
Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (2/10/2026), setelah proses persidangan perkara itu berakhir. Bagi keluarga Hj. Aisyah, keputusan ini menjadi titik penting setelah bertahun-tahun menghadapi persoalan hukum atas aset yang turut berada di lingkungan pondok pesantren.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, didampingi Lowyer Mulyadi mengatakan perjuangan tersebut telah berlangsung sebelum dirinya menjadi senator. Ia mengaku baru mengetahui persoalan yang dihadapi orang tuanya setelah menerima surat pada 2022, ketika ayahnya telah meninggal dunia.
“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Lia, yang akrab disapa Ning Lia tersebut.
Menurut Lia, keluarganya semula memahami transaksi yang terjadi sebagai pinjam-meminjam atau dana talangan. Namun, dalam perkembangannya, muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum. Keluarganya pun harus menempuh proses persidangan untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.
Ia menilai pengalaman itu menunjukkan bahwa memperjuangkan hak melalui jalur hukum membutuhkan waktu, pendampingan, dan pembuktian yang cermat. Setiap perkara, kata dia, harus diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
“Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujarnya.
Lia menegaskan, putusan tersebut tidak membuatnya menyimpulkan bahwa sistem peradilan atau aparat penegak hukum tidak adil. Menurutnya, proses hukum memiliki mekanisme pembuktian yang harus dihormati dan dijalani oleh para pihak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum dan media yang telah mengawal serta memberitakan perkara tersebut. Keterbukaan informasi, menurutnya, dapat membantu masyarakat memahami proses hukum dan mendorong mereka memperjuangkan hak melalui jalur yang sah.
“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi, dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Ning Lia.
Sementara itu Kuasa Hukum Mulyadi menegaskan substansi dari hubungan hukum dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa transaksi yang terjadi murni merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan SHM, bukan perjanjian jual beli ataupun kuasa jual.
“Kami tidak punya kewajiban untuk mengembalikan. Karena kami bukan meminjam uang, tapi kami hanya menjamin terhadap seseorang yang dibantu,” tegas Mulyadi.
Putusan perdata Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait sengketa lahan Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah tersebut:
1. Informasi Resmi Perkara:
• Nomor Perkara: 1112/Pdt.G/2025/PN Sby
• Ketua Majelis Hakim:Erly Soelistyarini, S.H., M.Hum
• Pihak Penggugat:Andreas Handiono Budianto.
• Pihak Tergugat: Hj. Aisyah (ibunda dari Anggota DPD RI perwakilan Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama).
• Objek Sengketa: Tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Surabaya (lokasi berdirinya pondok pesantren).
2. Isi Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengurai esensi hubungan hukum yang sebenarnya terjadi sejak 13 November 2015:
• Penyelundupan Hukum (Simulasi): Hakim menilai bahwa sejak awal kehendak para pihak (wilsovereenstemming) adalah pinjam-meminjam uang senilai Rp1 miliar dengan jaminan sertifikat, bukan jual beli aset.
• Pembatalan Akta Notaris: Karena kehendak aslinya adalah utang-piutang, pencantuman klausul Ikatan Jual Beli (PPJB No. 48) dan Kuasa Menjual (No. 49) dinilai sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk menguasai tanah secara sepihak. Oleh karena itu, akta yang diterbitkan notaris Ariana Yanua Trizanti dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
• Hak Kepemilikan Mutlak: Melalui putusan rekonvensi (gugatan balik), majelis hakim menegaskan status Hj. Aisyah beserta ahli warisnya sebagai pemilik sah yang terlindungi oleh hukum atas SHM 1989 tersebut.
3. Langkah Hukum Selanjutnya
• Menunggu Salinan Putusan Resmi: Kuasa hukum Hj. Aisyah (Mulyadi & Partners Law Firm) akan mengambil salinan resmi putusan untuk arsip dan dasar hukum eksekusi hak.
• Menghadapi Potensi Upaya Hukum Lanjutan: Karena ini merupakan putusan tingkat pertama di PN Surabaya, pihak Andreas Handiono Budianto memiliki hak konstitusional untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan secara resmi. Jika banding diajukan, tim hukum Hj. Aisyah perlu menyiapkan Kontra Memori Banding.(Yul)








