Shabu 0,14 gram, disita petugas dari tangan RY

  • Whatsapp

TERNATE, BeritaLima.com. – Berhasil menangkap seorang pemuda (27) inisial RY. di tangkap petugas Polsek Ternate Utara malam tadi di kediamanya Kelurahan Santiong Kecematan Kota Ternate Tenggah karna melakukan pengedaran narkoba, Rabu. (15/05/2019)

“Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ambo Wllang mengatakan pada awal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat setempat”

Bahwa adanya salah satu pemuda yang sering melakukan aksi pengedar narkoba di Kelurahan Santiong setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung bergegas ke lokasi,

Setelah tiba. petugas melakukan pengeledahan rumah korban, dan menanyakan ke- istri korban tentang pelaku sesuai surat perintah.

Dan pengeledahan setiba pelaku keluar dari kamar kecil. langsung petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan shabu di dalam mulut pelaku dan pelaku langsung di amankan petugas.

” Petugas langsung membawa ke Polsek untuk melakukan introgasi pelaku dan pelaku terbukti melakuka pengedaran narkoba jenis shabu,” ungkap Ambo kepada wartawan termasuk BeritaLima.com di ruang kerjanya ”

Barang bukti jenis shabu dengan berat 0,14 gram dari hasil pengakuan pelaku baru memakai barang haram tersebut dan pelaku akan dilakukan tesurine besok

Untuk tersangka sendiri dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jonto pasal 127 ayat 1 undang undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 sampai 20 Tahun penjara,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *