SHM Tak Kunjung Terbit, Kepala Desa Ungkap Graha Shofa Marwah Sudah Tiga Kali Ditegur Sejak Awal Dibangun

  • Whatsapp
Agus Rudi Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Lawang Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, beritalimacom | Persoalan belum terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi puluhan pembeli rumah di Perumahan Graha Shofa Marwah (GSM), Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, diduga bukan semata persoalan administrasi pertanahan. Di balik mandeknya penerbitan sertifikat, mulai terungkap adanya rangkaian persoalan sejak tahap awal pembangunan, mulai dari dugaan perizinan yang belum tuntas, teguran pemerintah, hingga status lahan yang kini menjadi perhatian.

“Sebenarnya telah memberikan peringatan kepada pengembang sejak proyek perumahan mulai dikerjakan pada 2019,” ungkap Kepala Desa Sidodadi, Agus Rudi Iswanto, kepada beritalimacom Selasa (7/7/2026).

Bacaan Lainnya

Bahkan, menurut Kepala Desa persoalan itu sempat dilaporkan kepada pemerintah kecamatan dan ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami melaporkan ke kecamatan dan Satpol PP. Satpol PP Kecamatan sampai tiga kali turun ke lapangan untuk memberikan teguran,” kata Agus.

Menurutnya, hingga kini persoalan legalitas pembangunan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Selain aspek perizinan, pemerintah desa juga mengetahui adanya persoalan antara pihak pengembang dengan pemilik lahan yang hingga sekarang belum menemukan titik penyelesaian.

Temuan tersebut menjadi penting karena berpotensi berkaitan dengan belum terbitnya SHM bagi para pembeli yang telah melunasi rumah mereka sejak beberapa tahun lalu. Hingga kini, sekitar 70 kepala keluarga telah menempati kawasan tersebut, namun belum satu pun memperoleh sertifikat hak milik sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Untuk SHM memang belum ada yang terbit sampai sekarang,” imbuh Agus.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang pernah dimiliki pemerintah desa, kawasan yang kini berdiri kompleks perumahan tersebut sebelumnya merupakan lahan sawah tadah hujan. Mengenai dugaan apakah lahan tersebut masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun proses perubahan tata ruangnya, Agus menegaskan hal itu merupakan kewenangan instansi teknis.

“Yang kami ketahui dulu status lahannya adalah sawah tadah hujan. Soal status LSD dan perubahan zonasi, itu perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang karena kami tidak memiliki kewenangan menetapkannya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai apakah seluruh persyaratan pembangunan perumahan telah dipenuhi sebelum proyek dipasarkan kepada masyarakat. Sebab, puluhan warga diketahui telah membeli rumah, melunasi pembayaran, bahkan membayar biaya pengurusan dokumen, namun hingga bertahun-tahun kemudian masih belum memperoleh kepastian hukum atas aset yang mereka miliki.

Agus mengakui pemerintah desa kerap didatangi penghuni maupun pihak yang mendampingi warga untuk meminta penjelasan mengenai legalitas kawasan dan peluang penyelesaian persoalan sertifikat.

“Ada yang datang ke desa untuk menanyakan legalitas dan kemungkinan pengurusan sertifikat. Kami membantu sesuai kewenangan desa karena kami juga memahami kondisi warga yang sudah membeli rumah,” katanya.

Menurut Agus, pemerintah desa tidak ingin masyarakat menjadi korban dari persoalan administrasi maupun sengketa yang berada di luar kendali mereka. Karena itu, pemerintah desa berkomitmen mendorong penyelesaian melalui koordinasi dengan seluruh instansi terkait.

“Kami akan memusyawarahkan bersama dengan pihak-pihak terkait. Yang menjadi perhatian kami adalah warga yang sudah mengeluarkan uang untuk membeli rumah dan membutuhkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah penghuni Perumahan Graha Shofa Marwah mengaku telah melunasi pembelian rumah sejak 2020, termasuk membayar biaya pengurusan dokumen kepada pengembang. Namun hingga kini Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan belum juga diterbitkan.

Hingga berita ini diterbitkan, beritalimacom masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengembang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, DPMPTSP Kabupaten Malang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengenai status perizinan pembangunan, legalitas lahan, penyebab belum diterbitkannya SHM, serta langkah penyelesaian bagi puluhan konsumen yang telah melunasi pembelian rumah. Min/Red

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait