KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara resmi menggelar sidang disiplin dan kode etik profesi Polri guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lima anggotanya. Sidang berlangsung pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di Aula Markas Polres Kepulauan Sula.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Kepulauan Sula, Kompol Arsad Ali Noh, S.H., didampingi anggota majelis yang terdiri dari Kompol Samsudin Losen, S.H.; Kepala Bagian Sumber Daya Manusia AKP Mohtar Saniapon; serta Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Masyarakat sekaligus Kepala Seksi Propam, Iptu Ikbal Umanailo.
Turut hadir sebagai Pendamping Terduga Pelanggar dari Bidang Hukum Polda Maluku Utara, yaitu Paur 3 Subdit Banhankum Bidkum, Iptu Iwan Duwila, S.H., M.H., serta Kaur 3 Subarenmin Bidkum, Aiptu M. Rizal Adjam, S.H.
Kelima anggota yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Briptu Dedy Ardian Maradjabesy, Bripka Abdila Tidore, Aipda Armin Umasugi, serta dua orang lainnya yang disebutkan dengan inisial: Bripka SJ dan Aipda SK.
Kepala Seksi Propam Polres Kepulauan Sula, Iptu Ikbal Umanailo menyatakan bahwa langkah yang diambil ini sangat tepat dan patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen nyata institusi dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Ia menjelaskan, dari kelima personil tersebut, tiga orang menjalani pemeriksaan dalam sidang disiplin, sedangkan dua orang lainnya diperiksa terkait pelanggaran kode etik profesi. Seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku, didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, sehingga dapat berlangsung secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu.
“Setiap pelanggaran sekecil apa pun tetap ada konsekuensinya. Ini menjadi pengingat sekaligus upaya pencegahan agar seluruh anggota lebih menjaga sikap dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan aturan seperti ini bertujuan membangun institusi yang kuat, bukan hanya untuk menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang benar serta menjaga nama baik kepolisian di mata masyarakat, “tindasnya. (DN)








