Sidang Gono-Gini Memanas, Saksi Ungkap Innova Reborn Atas Nama Mantan Suami Tapi Dibayar Keluarga

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com | Persidangan sengketa harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suaminya, Wahyudi Frastiyio, kembali memanas di Pengadilan Agama Surabaya.

Dalam agenda pembuktian yang digelar Rabu (3/6/2026), kedua belah pihak saling menguatkan argumentasi terkait status sejumlah aset yang menjadi objek sengketa, mulai dari mobil Toyota Innova Reborn hingga sepeda motor Kawasaki Ninja ZX.

Kuasa hukum penggugat, Gerry Kiven SH MH, menilai keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat belum mampu membantah substansi gugatan yang diajukan kliennya.

Menurut Gerry, saksi pertama yang merupakan sopir keluarga dan telah bekerja sekitar 11 tahun tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai objek sengketa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Dia memang sudah lama bekerja sebagai sopir keluarga, tetapi keterangannya belum dapat menjelaskan secara spesifik mengenai pokok gugatan yang kami ajukan,” ujar Gerry usai persidangan.

Sementara itu, saksi kedua yang merupakan kakak kandung Wahyudi mengungkap fakta bahwa Toyota Innova Reborn yang menjadi salah satu objek sengketa tercatat atas nama tergugat. Namun, pembayaran kendaraan tersebut disebut dilakukan oleh kakak kandung Wahyudi.

Bagi pihak penggugat, pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru terkait status kepemilikan kendaraan yang dipersengketakan.

“Dari keterangan saksi terungkap bahwa kendaraan itu atas nama tergugat, tetapi pembayaran angsurannya diakui dilakukan oleh kakak kandung tergugat. Keterangan tersebut belum menjawab substansi gugatan kami,” tegas Gerry.

Pihak penggugat juga menyoroti tidak diperlihatkannya dokumen kepemilikan kendaraan berupa BPKB maupun STNK Toyota Innova Reborn dalam persidangan. Padahal, menurut Gerry, majelis hakim sempat menanyakan keberadaan dokumen tersebut dan diakui masih berada dalam penguasaan tergugat.

Tak hanya itu, penggugat turut mempertanyakan penjualan sepeda motor Kawasaki Ninja ZX yang masuk dalam objek sengketa. Sora Nadhirah mengklaim tidak pernah diberi tahu mengenai transaksi penjualan kendaraan tersebut.

Menurut Gerry, kliennya juga tidak pernah memperoleh penjelasan rinci mengenai sejumlah transaksi maupun penggunaan dokumen tertentu selama masih menjalani kehidupan rumah tangga bersama tergugat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 Juni 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan tertulis dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Dio Akbar Rachmadan Purba, menegaskan pihaknya telah menghadirkan empat alat bukti surat dan dua orang saksi yang dinilai cukup untuk membantah dalil-dalil penggugat.

Menurut Dio, keterangan saksi justru memperkuat posisi tergugat bahwa Toyota Innova Reborn bukan merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.

“Berdasarkan keterangan saksi, mobil Innova Reborn yang diklaim sebagai harta gono-gini bukan berasal dari harta bersama. Kendaraan tersebut berasal dari keluarga tergugat meskipun terdaftar atas nama klien kami,” ujarnya.

Terkait penjualan Kawasaki Ninja ZX, Dio menyebut transaksi itu dilakukan saat kedua pihak masih berstatus suami istri. Hasil penjualan kendaraan, kata dia, digunakan untuk membiayai pengobatan anak ketiga mereka.

“Keterangan saksi menyebut penjualan motor tersebut diketahui kedua belah pihak dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan pengobatan anak,” katanya.

Dalam perkara ini, pihak tergugat juga melayangkan gugatan balik (rekonvensi). Wahyudi meminta majelis hakim menetapkan satu unit mobil pikap Daihatsu yang diperoleh secara kredit selama masa perkawinan sebagai harta bersama.

Menurut Dio, kendaraan tersebut dibeli ketika perkawinan masih berlangsung dan hingga kini status kreditnya belum lunas meskipun keduanya telah resmi bercerai.

“Kami meminta mobil pikap Daihatsu ditetapkan sebagai harta bersama karena diperoleh selama masa perkawinan dan saat ini masih dalam status kredit,” jelasnya.

Persidangan juga mengungkap adanya persoalan lain terkait nafkah anak. Pihak tergugat saat ini mengajukan gugatan terpisah di Pengadilan Agama Gresik guna meninjau kembali kesepakatan perdamaian yang sebelumnya telah disahkan pengadilan.

Dio beralasan nilai nafkah yang ditetapkan dalam kesepakatan tersebut dinilai terlalu berat sehingga sulit dipenuhi secara berkelanjutan oleh kliennya.

“Kami tetap mengedepankan kepentingan anak. Harapannya ada titik temu agar kewajiban nafkah tetap berjalan sesuai kemampuan klien kami,” tuturnya.

Menariknya, dalam persidangan juga terungkap bantahan terkait dugaan kepemilikan usaha kuliner Rawon Pak Pangat. Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat, usaha tersebut disebut milik seseorang bernama Yanto, sedangkan Wahyudi hanya berstatus sebagai karyawan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait