SURABAYA, beritalima.com – Persidangan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dengan nilai kerugian mencapai Rp2,08 miliar, mengungkap fakta hukum penting mengenai pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk desa.
Ahli hukum pemerintahan dan keuangan desa menegaskan, dana yang menjadi hak desa wajib masuk ke kas desa dan tidak boleh dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Penegasan tersebut disampaikan ahli hukum pemerintahan dan keuangan desa dari Universitas Airlangga, Emanuel Soejatmoko, saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (16/7/2026).
Dalam perkara ini, tujuh terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Ageng Heru Prasetya, Abdur Rochman Wahid, H. Mashuri, Hari Kusmiantoro, Rois Irwanto, Yudi Dwi Santosa, dan Syamsuddin. Mereka didakwa menerima dana CSR pada periode Oktober hingga Desember 2022 di Kantor Desa Entalsewu.
Di hadapan majelis hakim, ahli Emanuel menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Seluruh penerimaan yang menjadi hak desa, termasuk dana CSR, wajib dicatat sebagai penerimaan desa dan dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Setiap penerimaan desa harus masuk ke kas desa. Pengeluaran juga harus didasarkan pada kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes,” tegas Emanuel.
Menurutnya, secara hukum keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara karena desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ia menjelaskan, CSR yang diberikan dalam bentuk uang wajib masuk ke rekening kas desa. Sementara CSR berupa bangunan atau fasilitas umum harus dicatat sebagai aset atau kekayaan desa.
“Kalau CSR berupa bangunan, itu dicatat sebagai kekayaan desa, bukan masuk kas desa. Kas desa hanya berisi uang, sedangkan bangunan menjadi aset desa,” ujarnya.
Dalam persidangan terungkap ilustrasi dana CSR yang semula diperuntukkan bagi pembangunan fisik kemudian dialihkan menjadi uang berdasarkan hasil musyawarah desa dan diserahkan kepada pihak lain di luar pemerintah desa. Menurut Emanuel, praktik tersebut tidak dibenarkan dalam hukum administrasi pemerintahan.
“Kalau CSR itu untuk desa, harus diterimakan kepada desa dan dicatat sebagai penerimaan desa. Tidak boleh dialihkan kepada pihak lain,” katanya.
Emanuel juga menyoroti peran Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang mengetahui adanya penyerahan dana kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Ia menegaskan, setiap pejabat pengelola keuangan desa semestinya memahami bahwa dana yang menjadi hak desa harus masuk ke rekening kas desa.
“Kalau dia mengetahui penyerahan itu terjadi, seharusnya tidak dilakukan seperti itu. Penyerahan yang menjadi hak desa harus masuk ke kas desa, bukan kepada pihak lain,” jelasnya.
Lebih jauh, ahli memberikan penegasan hukum yang cukup penting dalam perkara ini. Menurutnya, tindakan pengelolaan dana desa oleh pihak yang tidak memiliki legalitas atau kewenangan merupakan tindakan yang batal demi hukum (null and void) dan dianggap tidak pernah ada sejak awal.
“Kalau dari sisi pemerintahan, suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tidak punya kewenangan itu batal demi hukum. Akibat hukumnya dianggap tidak pernah ada sejak awal,” tegas Emanuel.
Ia menjelaskan, apabila dana yang seharusnya menjadi hak desa justru berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berwenang, maka secara hukum telah terjadi pengurangan keuangan desa yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa.
“Begitu uang itu lepas dari penguasaan desa dan diberikan kepada pihak yang tidak berwenang, maka itu merupakan berkurangnya keuangan desa,” ujarnya.
Namun demikian, Emanuel menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Penilaian mengenai unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak setiap program CSR yang gagal direalisasikan otomatis menimbulkan kerugian negara. Kerugian negara baru dapat dinilai apabila terdapat pengurangan uang, barang, atau surat berharga secara nyata dan pasti.
“Kalau bangunan belum terwujud tetapi uangnya masih ada, belum tentu ada kerugian negara. Berbeda jika uangnya sudah hilang atau berkurang,” ungkapnya.
Selain itu, Emanuel menerangkan bahwa Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yang hanya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pelaksana Pengelola Keuangan Desa melalui keputusan kepala desa. Tanpa pelimpahan kewenangan yang sah, perangkat desa tidak dapat mengelola keuangan desa secara sepihak.
“Kalau tidak ada pelimpahan kewenangan, tentu tidak bisa. Kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa harus jelas dasar hukumnya,” jelasnya.
Ahli juga menguraikan perbedaan antara dana CSR dan kompensasi dari pihak ketiga. Menurutnya, CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang dapat diberikan untuk kepentingan desa, sedangkan kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan langsung kepada pihak yang dirugikan dan bukan menjadi hak pemerintah desa.
“Kalau kompensasi itu diberikan kepada korban atau pihak yang dirugikan, bukan kepada desa. Desa hanya bisa menjadi mediator. Desa tidak boleh ikut mengelola dana kompensasi tersebut,” terangnya.
Di luar persidangan, penasihat hukum terdakwa Yudi Dwi Santosa dan Syamsuddin, Sutarjo, menyatakan bahwa kliennya selama ini meyakini dana yang diterima merupakan dana kompensasi bagi warga bekas gogol sebagaimana informasi yang disampaikan Kepala Desa.
Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apakah dana tersebut berasal dari CSR maupun hasil kesepakatan musyawarah desa.
“Informasi yang diterima klien kami adalah itu dana kompensasi. Soal ada rapat, peruntukan, CSR atau kompensasi, mereka tidak mengetahui. Karena itu kami tanyakan kepada ahli apakah kesalahan pemberian kewenangan bisa dibebankan kepada masyarakat penerima,” ujarnya.
Sutarjo mengatakan ahli tidak memberikan pendapat mengenai aspek pidana karena bukan bidang keahliannya. Namun, dari sisi administrasi pemerintahan, ahli menyebut semestinya terlebih dahulu dilakukan penagihan atau penyelesaian administratif apabila terdapat kekeliruan pengelolaan dana.
Ia juga menilai belum pernah ada upaya penagihan kepada para penerima sebelum perkara ini masuk tahap penyidikan. Pengembalian dana baru mulai dilakukan setelah proses hukum berjalan.
“Bagi kami harus dibedakan antara pihak yang memiliki kewenangan dengan pihak yang menjadi penerima. Jangan sampai masyarakat justru dibebani kesalahan pejabat yang memiliki kewenangan,” katanya.
Menurut Sutarjo, keterangan ahli dalam persidangan justru menguatkan argumentasi bahwa aspek kewenangan menjadi hal yang sangat menentukan dalam perkara tersebut. Pihaknya akan menguraikan lebih lanjut dalam nota pembelaan (pledoi) setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai. (Han)








