SURABAYA, beritalima.com – Sidang dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, kembali mengungkap dugaan aliran dana dari sejumlah pihak.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengurai satu per satu penerimaan uang yang diduga diterima terdakwa selama menjabat sebagai direktur rumah sakit pada periode 2022–2025.
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengonfirmasi sejumlah transaksi yang diduga merupakan gratifikasi. Salah satunya penerimaan uang sebesar Rp187 juta dari Sukeri.
Menanggapi hal itu, Yunus Mahatma mengakui pernah menerima uang tersebut. Namun, ia menegaskan dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan akan diserahkan kepada Heru Sangoko.
“Sukeri adalah kontraktornya Heru Sangoko. Setiap menyerahkan uang ke Heru, Sukeri mengajak saya. Itu atas permintaan Heru Sangoko karena untuk laporan ke Bupati Ponorogo saat itu,” ujar Yunus di persidangan.
Ia juga menyebut penyerahan uang dilakukan di sebuah warung sate di Kediri dan mengklaim Heru Sangoko telah mengakui penerimaan dana tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Jaksa kemudian menyinggung dugaan penerimaan uang Rp80 juta dari Sucipto pada 2023–2024. Yunus membantah pernah diperiksa penyidik KPK terkait transaksi tersebut.
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, Sucipto justru menyatakan tidak pernah memberikan uang kepadanya, melainkan menyerahkannya kepada Mujib. Sementara Mujib di persidangan membantah menerima uang dari Sucipto sebesar Rp80 juta, yang disebut terdiri dari Rp60 juta dan Rp20 juta.
Selain itu, Yunus juga mengakui pernah menerima uang Rp100 juta dari Yudi. Namun ia menegaskan uang tersebut merupakan pinjaman pribadi yang telah dikembalikan.
Menutup pemeriksaannya, Jaksa KPK Greafik Loserte mempertanyakan apakah Yunus pernah melaporkan seluruh penerimaan uang tersebut, termasuk yang diklaim sebagai pinjaman, kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
“Tidak pernah,” jawab Yunus.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada terdakwa lainnya, Agus Pramono. Agus mengaku tidak pernah melaporkan penerimaan uang yang diterimanya, termasuk yang berkaitan dengan pinjam-meminjam, kepada Direktorat Gratifikasi KPK. (Han)








