Sidang Memanas, Keterangan Saksi di Sidang Pengeroyokan Louis Prasetya Berbenturan dengan BAP

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di kawasan pergudangan Agrimex, Surabaya, memanas. Keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla justru membuka sejumlah perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Benturan keterangan itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026), yang menghadirkan tiga saksi, yakni korban Louis Prasetya, Natalia dan Bagas.

Tak hanya soal kronologi pemukulan, perbedaan juga mencuat terkait posisi saksi, siapa yang melakukan pemukulan, bagian tubuh yang pertama kali terkena pukulan, hingga keberadaan luka di kepala bagian belakang.

Penasihat hukum terdakwa Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prasigi alias Mas Senge, Susilowati dan Nurdin, menilai rangkaian perbedaan tersebut harus diuji dengan alat bukti lain sebelum hakim menarik kesimpulan.

Dalam persidangan, Louis mengaku menjadi korban penganiayaan ketika sedang melakukan aktivitas bongkar muat buah ke dalam kontainer.
Louis menyebut Yusuf lebih dahulu memukul bagian bibir dan pelipisnya. Setelah itu, tubuhnya dipegangi dan ia kembali mendapat pukulan di bagian belakang kepala hingga dicekik.

“Badan saya sakit semua. Ada lecet, memar dan luka bagian kepala belakang,” ujar Louis di hadapan majelis hakim.

Namun, keterangan tersebut dibantah terdakwa.

Yusuf mengaku tidak marah-marah kepada Louis. Menurutnya, pemukulan justru terjadi setelah dirinya dicaci maki oleh korban.

Sementara Poerwantoro membantah melakukan pemukulan terhadap Louis. Ia mengaku hanya menarik tangan korban dengan maksud melerai.

Kesaksian Natalia, kakak Louis, juga menjadi sorotan. Natalia mengakui tidak melihat langsung peristiwa kekerasan tersebut.

Ia mengaku telah meninggalkan lokasi setelah menunggu lebih dari satu jam. Sekitar 13 menit setelah kejadian, Natalia baru mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat telepon dari Louis.

Namun meski tidak berada di lokasi saat dugaan pengeroyokan terjadi, Natalia mengaku menguasai rekaman CCTV yang disebut merekam rangkaian kejadian tersebut.

Dalam persidangan, Natalia juga membenarkan adanya upaya restorative justice (RJ) di Polsek Sukomanunggal. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Iya ada (RJ). Tapi tidak ada kesepakatan,” katanya.

Dalam proses tersebut, sempat muncul pembicaraan mengenai uang perdamaian, termasuk nominal Rp150 juta.

Sementara itu, saksi Bagas mengaku melihat Poerwantoro memukul Louis di bagian pipi.

“Saya lihat Poerwantoro mukul Luis, di pipinya,” ujar Bagas.

Namun, keterangannya kemudian menjadi titik kritis dalam persidangan.
Bagas mengaku saat kejadian dirinya sedang bekerja memasang atau mengikat tali terpal sehingga tidak sepenuhnya fokus melihat peristiwa. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti luka yang dialami Louis.

Bahkan, Bagas tidak berusaha melerai karena mengaku takut.

Ia juga tidak dapat memastikan apakah orang lain yang berada di sekitar Poerwantoro ikut melakukan pemukulan terhadap Louis.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Nurdin, menilai keterangan para saksi menyisakan sejumlah persoalan yang perlu diuji lebih lanjut.

Menurut dia, ketidaksesuaian tidak hanya terjadi antara saksi satu dengan lainnya, tetapi juga antara keterangan di persidangan dan keterangan dalam BAP.

“Kami melihat terdapat sejumlah fakta yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya,” kata Nurdin seusai persidangan.

Nurdin menyebut Bagas dalam persidangan mengaku melihat kejadian secara sekilas dari jarak sekitar 10 meter. Namun, ketika keterangannya didalami, saksi dinilai tidak mampu memastikan secara jelas siapa yang melakukan pemukulan.

Padahal, menurut Nurdin, keterangan Bagas dalam BAP justru jauh lebih detail.

“Di BAP dia menjelaskan secara detail siapa yang melakukan pemukulan. Namun dalam persidangan tadi menjelaskan tidak jelas,” ujarnya.

Perbedaan lain menyangkut penggunaan kacamata. Dalam BAP, orang yang disebut melakukan pemukulan disebut menggunakan kacamata. Namun, keterangan tersebut berubah ketika Bagas memberikan kesaksian di persidangan.

Perbedaan juga muncul mengenai pukulan pertama yang diterima Louis.
Nurdin menyebut Louis menerangkan pukulan pertama mengenai bagian mulut. Sementara Bagas menyebut pukulan pertama justru mengenai bagian belakang kepala.

“Ini kan terjadi hal yang tidak sesuai,” tegas Nurdin.

Kuasa hukum juga mempersoalkan klaim adanya luka di bagian belakang kepala.

Menurut Nurdin, keterangan tersebut harus dicocokkan dengan hasil visum dalam berkas perkara.

“Di dalam hasil visum tidak mengatakan ada luka bagian belakang kepala,” katanya.

Persoalan itu dinilai penting karena Louis dan Natalia sama-sama memberikan keterangan mengenai adanya luka di bagian belakang kepala.

Nurdin juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai kondisi Louis setelah kejadian.

Bagas disebut menerangkan Louis hanya duduk diam setelah dipukul. Sementara Louis mengaku masih melakukan aktivitas bongkar muat.

“Ini kan patut dipertanyakan. Benar tidak dia berada di lokasi?” ujar Nurdin.

Bagi kuasa hukum, rangkaian perbedaan tersebut menjadi alasan agar seluruh keterangan saksi tidak diterima begitu saja, melainkan diuji dengan bukti lain yang diajukan dalam persidangan.
Nurdin bahkan menyebut terdapat kemungkinan perkara tersebut direkayasa.

Namun, ia menegaskan dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“Karena tidak konsisten antara saksi yang satu dengan saksi yang lain. Bahkan dalam satu saksi sendiri, keterangannya juga bertentangan,” tegasnya.

Nurdin menegaskan kliennya bukan pelaku pemukulan.

Menurutnya, Poerwantoro berada di lokasi justru untuk melerai.

“Pada dasarnya Mas Senge atau Poerwantoro Prasigi itu tidak melakukan pemukulan. Hanya melerai,” ungkapnya.

Selain substansi dugaan kekerasan, penasihat hukum juga menyoroti persoalan perdamaian dan nominal uang yang sempat muncul dalam proses RJ.
Nurdin membenarkan adanya pembicaraan uang perdamaian sebesar Rp30 juta pada tahap awal.

Nurdin turut membantah adanya intimidasi terhadap Natalia.
Menurut dia, kedatangan istri terdakwa ke rumah Natalia bukan untuk mengancam, melainkan meminta maaf sekaligus membuka peluang penyelesaian secara damai.

“Dia datang untuk minta maaf, untuk berbicara secara damai dan baik. Tidak ada ancaman,” pungkasnya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait