Sidang MLT: Majelis Hakim Putuskan Tak Ada Pemeriksaan Tambahan, Putusan Diperkirakan 1–2 Minggu Lagi

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Proses persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat terdakwa sekaligus oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Mardin Laode Toke (MLT), terus bergulir di Pengadilan Negeri Sanana. Selasa (11/8/2026) berlangsung agenda pembacaan replik dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Menyikapi jalannya sidang hingga tahap tersebut, Juru Bicara Hakim Pengadilan Negeri Sanana, Marietza Aditya Yuristia, memberikan tanggapan tertulis kepada awak media melalui pesan WhatsApp. Terkait kelengkapan proses dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan, ditegaskan, “Terhadap pembelaan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan, kecuali Majelis menganggap perlu. Untuk perkara ini tidak ada pemeriksaan tambahan.”

Selanjutnya, jadwal putusan telah diperkirakan: “Setelah tahapan duplik, putusan akan dibacakan dalam 1 atau 2 minggu, semua tergantung Majelis Hakim yang memeriksa perkara.” Proses disebut berjalan lancar, dan penuntasan akan diupayakan tepat waktu mengingat masa penahanan terdakwa yang terbatas.

Soal substansi pembuktian dan pertimbangan hukum, Majelis memilih menahan rincian: “Pertimbangan lengkap dan penilaian atas fakta serta alat bukti akan dituangkan dalam putusan akhir. Substansi perkara bersifat tertutup sampai pembacaan putusan.”

Kepada masyarakat yang memantau perkara ini, disampaikan pesan tegas: “Jangan melihat perkara hanya dari satu sisi. Proses peradilan berjalan berimbang bagi kedua belah pihak. Segala sesuatu bergantung pada pembuktian di sidang — semua orang sama di mata hukum, tanpa memihak individu maupun kepentingan tertentu.”

Sebelumnya, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan mencakup kelengkapan syarat formil dan materil, kemungkinan adanya bukti tambahan, jadwal sidang selanjutnya, aspek utama dalam pertimbangan putusan, penilaian alat bukti, kelancaran proses, serta jaminan keadilan dan keterbukaan informasi — upaya pemberitaan berimbang guna menghindari prasangka publik sebelum putusan dijatuhkan.

Majelis menegaskan penilaian lengkap atas seluruh proses akan dituangkan utuh dalam putusan akhir yang dijadwalkan dibacakan tak lama lagi. Masyarakat dan awak media diharapkan menunggu hasil resmi sidang tersebut, tutup Aditya. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait