KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Proses persidangan perkara tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat terdakwa oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, Mardin Laode Toke (MLT), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sanana.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (10/8/2026), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Fauzan Iqbal, yang memberikan keterangan atas nama Kajari Juli Antoro Hutapea, membenarkan agenda sidang hari ini telah rampung dilaksanakan dengan pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
“Bahwa sidang hari ini telah selesai dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari terdakwa yang kemudian akan lanjutkan persidangan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum pada hari Selasa, 11 Agustus 2026,” jelas Fauzan.
Sebelumnya, pada Rabu 29 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah resmi membacakan tuntutan pidana bagi MLT dengan ancaman hukuman penjara selama 11 tahun. Tuntutan tersebut disusun berdasarkan seluruh alat bukti sah dan fakta yang terungkap secara utuh selama proses persidangan berlangsung, serta didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.
Persidangan selanjutnya dengan agenda replik dari pihak penuntut umum dijadwalkan digelar besok, Selasa 11 Agustus 2026 di ruang sidang Pengadilan Negeri Sanana. (DN)








