Sidang Tipikor, Yunus Mahatma Akui Beri THR Tiap Tahun ke Agus Pramono

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Yunus Mahatma di Pengadilan Tipikor Surabaya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya aliran dana yang secara rutin diberikan Yunus Mahatma kepada terdakwa Agus Pramono.

Dalam persidangan, Selasa (23/6/2026), terungkap bahwa Yunus Mahatma memberikan uang sebesar Rp20 juta setiap tahun kepada Agus Pramono sejak 2022 hingga 2025. Pemberian tersebut diakui para terdakwa sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Ketua Majelis Hakim Manambus Pasaribu mengonfirmasi satu per satu pemberian tersebut kepada Yunus Mahatma. Untuk tahun 2022, Yunus mengakui menyerahkan THR Rp20 juta kepada Agus Pramono. Pengakuan serupa kembali disampaikan terkait pemberian pada 2023, 2024, hingga 2025.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengungkap adanya transaksi lain berupa pemberian uang sebesar Rp100 juta pada 30 Juli 2025, yang juga diakui Yunus Mahatma. Selain itu, Yunus mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp75 juta kepada Agus Pramono.

Saat dimintai keterangan, Agus Pramono tidak membantah seluruh penerimaan uang tersebut. Namun, ia memberikan penjelasan khusus terkait uang THR Rp20 juta yang diterimanya pada 2023 hingga 2025.

Menurut Agus, uang THR tersebut tidak dinikmatinya sendiri, melainkan telah diserahkan kepada terdakwa Sugiri Sancoko yang saat itu menjabat sebagai Bupati Ponorogo melalui seorang ajudan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait