Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Dengan Pengusaha Jasa Konstruksi

  • Whatsapp
Suasana rakor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak dengan pengusaha jasa konstruksi di Hotel Bumi Surabaya, Kamis (6/12/2018).

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak menggelar rapat koordinasi dan evaluasi dengan para pengusaha jasa konstruksi. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Bumi Surabaya, Kamis (6/12/2018).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Deni Suwardani, bersama Kabid Pemasaran M.Arfan, hadir di acara yang diikuti sekitar 15 pengusaha jasa konstruksi di Surabaya ini.

Pada beritalima.com Deni mengatakan, para pengusaha jasa konstruksi yang diundang ini sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak. “Mereka sudah mendaftarkan proyek dan semua pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak,” ujar Deni.

Deni mengatakan, tujuan pertemuan ini untuk memberikan pemahaman tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan pada mereka.

Diungkapkan, para pemberi kerja di bidang jasa konstruksi itu beda karakter dengan para pemberi kerja sektor lainnya. Terkait hak dan kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan, pengusaha jasa konstruksi justru banyak yang tidak faham akan haknya.

“Untuk kewajiban mereka umumnya sudah patuh, karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dipersyaratan bagi mereka untuk mengerjakan proyek. Tapi, justru tentang hak perlindungan jaminan sosial mereka malah banyak yang tidak faham, meski kewajiban sudah mereka patuhi,” ungkap Deni.

“Kegiatan ini sebagai sarana supaya pengusaha jasa konstruksi bisa lebih paham mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.

Namun demikian, lanjut Deni, satu hal yang perlu menjadi perhatian pengusaha jasa konstruksi, yakni kewajiban melakukan pembayaran iuran kepesertaan sebelum proyek mulai dikerjakan.

Menurutnya, cuma kewajiban bayar iuran kepesertaan sebelum proyek dikerjakan ini yang banyak diabaikan pengusaha jasa konstruksi, meski akhirnya mereka bayar.

Karena itu, dalam rakor yang mengambil tema “Sinergi Mewujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Seluruh Pekerja Sektir Jasa Konstruksi” ini diharapkan pengusaha jasa konstruksi akan lebih memahami hak dan kewajibannya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *