Sistem Pinjam Perusahaan dan Potongan Dana BOS: Pola Korupsi Terbuka di Sula, Kejari, Polisi, BPK Diminta Usut Tuntas

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Dugaan praktik pungutan liar dan penyalahgunaan anggaran kini terungkap menyusup ke jantung Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan. Beragam aliran dana dikuras dengan pola yang sama dipotong diam-diam, diatur tertutup, dan disalurkan ke pihak yang bukan pelaksana sebenarnya. Hal ini disampaikan salah satu oknum PNS yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Rabu (9/9/2026).

Menurut sumber, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026 untuk seluruh jenjang SD dan SMP diduga dipotong 10 persen oleh pihak Dinas Pendidikan sebelum sampai ke rekening sekolah. Padahal sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, aturannya sangat tegas, Dana BOS wajib disalurkan utuh 100% ke masing-masing sekolah. Dinas tidak berwenang memotong sepeser pun.

“Tidak ada dasar hukum apa pun untuk pemotongan ini. Setiap rupiah yang dikurangi sebelum sampai ke sekolah adalah kerugian keuangan negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Hingga kini tidak jelas siapa yang menerima uang potongan tersebut, sementara anak-anak kehilangan haknya atas buku, alat tulis, listrik, dan perawatan fasilitas sekolah,” ungkap sumber.

Kekhawatiran semakin menguat terkait proyek APBD 2026 senilai Rp3 miliar lebih untuk pembangunan 5 paket pagar dan rehabilitasi 13 sekolah. Proyek ini ternyata diatur oleh oknum-oknum di dalam Dinas Pendidikan, seolah dinas tidak memiliki wewenang. Proyek tidak dilelang secara terbuka, melainkan dikelola langsung oleh pihak dinas, dibagi menjadi paket-paket kecil bernilai Rp200 juta hingga Rp500 juta yang diduga sengaja disusun untuk menghindari proses pengadaan yang ketat.

Muncul praktik yang disebut “sistem pinjam perusahaan” pelaksanaan pekerjaan menggunakan nama badan usaha milik pihak lain, padahal dikendalikan oleh oknum di lingkungan dinas. Ada oknum dalam Dinas Pendidikan disebut-sebut terlibat mengatur jalannya proyek meski tidak jelas dasar wewenangnya.

Pembayaran sebesar 30% langsung dicairkan kepada oknum yang mengatur di dalam dinas, bukan ke perusahaan atau pelaksana di lapangan, sehingga pekerjaan belum tentu selesai sementara uang sudah diterima pihak tertentu. Dokumen kontrak semua sudah disiapkan, namun pekerjaannya belum dilaksanakan karena masih dalam negosiasi dengan pihak perusahaan.

Pola ini bukan kebetulan dan bukan terjadi satu kali. Di Dinas Kesehatan, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) juga dipertanyakan diduga dipotong sebelum sampai ke Puskesmas, pungkas sumber.

Pegiat Hukum Pidana Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kepolisian, dan BPK segera turun tangan memeriksa semua pihak yang terlibat, dari pejabat pelaksana hingga pihak yang memberikan perintah. Dana yang telah dipotong atau disalahgunakan wajib dikembalikan utuh kepada sekolah-sekolah.

“Uang itu bukan milik pejabat, bukan milik teman, bukan milik kelompok. Itu uang rakyat untuk masa depan anak-anak Kepulauan Sula. Siapa yang mengambilnya, dia mencuri hak pendidikan anak-anak. Dan pencuri wajib dipertanggungjawabkan di muka hukum,” tegas Armin.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Marini Nur Ali, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Fiyanti Buamona, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi. Namun nomor keduanya ternyata diblokir, sehingga tanggapan hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait