Skandal Lapak Pasar Sayur Karangploso: SK Tahun 2023 Dijual ke Pedagang pada 2026

  • Whatsapp
Freddy Jonathan SH MH Kuasa Hukum Pedagang Pasar Sayur Karangploso Kabupaten Malang Rabu 10/06/26.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Dugaan praktik jual beli lapak bermasalah di Pasar Sayur Karangploso kembali mencuat. Sejumlah pedagang mengaku telah menyetorkan uang mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh hak menempati lapak, namun hingga kini tidak kunjung mendapatkan kepastian sebagaimana yang dijanjikan.

Kuasa hukum para pedagang, Freddy Jonathan, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan dari sejumlah korban yang mengaku dirugikan. Nilai kerugian yang dialami para pedagang bervariasi, mulai dari Rp6,5 juta hingga mencapai Rp70 juta.

Bacaan Lainnya

“Klien kami ada yang membeli lapak seharga Rp70 juta pada Maret 2026. Namun sampai hari ini lapak tersebut tidak bisa ditempati. Bahkan saat mencoba di menempati lokasi yang ditunjukkan dalam surat yang diterimanya, klien kami justru diusir karena lokasi tersebut merupakan area parkir,” ujar Freddy kepada awak media, Rabu (10/6/2026).

Tak hanya itu, Freddy juga mengungkap adanya pedagang lain yang mengaku telah mengurus dokumen kepemilikan lapak sejak awal beroperasinya pasar pada tahun 2015 melalui mekanisme swadaya dengan biaya sekitar Rp6,5 juta. Namun hingga kini surat keputusan (SK) yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Ngadiono, salah satu pedagang yang menjadi korban menceritakan kronologi pembelian lapak yang diduga bermasalah tersebut. Awalnya, ia merupakan penyewa tempat berjualan.

Kemudian ia ditawari untuk membeli lapak secara permanen oleh pihak yang dikenalnya melalui ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sayur. Namun ternyata tempat lahan parkir yang ditawarkan.

Korban mengaku diminta membayar uang muka Rp10 juta pada 29 Maret 2026. Sehari kemudian, ia kembali mentransfer Rp40 juta setelah dijanjikan bahwa SK lapak akan segera diterbitkan. Belakangan, ia kembali melunasi pembayaran hingga total mencapai Rp70 juta.

“Setelah saya menerima SK dan mencoba menempati lokasi yang ditunjukkan, saya malah diusir oleh sejumlah petugas parkir karena lokasi tersebut merupakan lahan parkir. Sejak saat itu saya tidak berani menempati lagi dan akhirnya memilih menyewa tempat milik saudara saya untuk berjualan,” ungkapnya.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada dokumen yang diterima korban. Berdasarkan pengakuannya, SK yang diberikan kepadanya tercatat diterbitkan pada tahun 2023, sementara transaksi pembelian lapak baru dilakukan pada tahun 2026.

“Aneh, saya beli tahun 2026, tapi SK yang saya terima tertulis tahun 2023 dan masa berlakunya berakhir November 2026. Padahal saya sendiri belum pernah menempati lokasi itu sebelumnya,” katanya.

Korban mengaku sempat meminta pengembalian uang kepada pihak yang menjual lapak tersebut.

Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib dana yang telah disetorkannya. Menurut pengakuan korban, upaya komunikasi dengan sejumlah pihak yang disebut mengetahui transaksi tersebut juga belum membuahkan hasil.

Dalam pengaduan yang diterima kuasa hukum, tidak hanya satu orang yang mengaku mengalami persoalan serupa. Bahkan beredar informasi adanya pedagang lain yang disebut telah mengeluarkan dana jauh lebih besar untuk memperoleh lokasi berjualan di area yang sama.

Atas berbagai temuan tersebut, para pedagang kini meminta adanya penelusuran menyeluruh terkait legalitas penerbitan SK, status lahan yang diperjualbelikan, serta aliran dana yang telah disetorkan oleh para pedagang. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengungkap dugaan praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Kasus ini masih terus didalami dan beritalimacom berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengaduan para pedagang, guna memperoleh penjelasan serta keberimbangan informasi.

Min/Red

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait