JAKARTA, beritalima.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyoroti keras terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026. Ia menilai regulasi yang mengatur pembentukan 35 Pusat Pengelolaan Ekonomi Hutan itu diterbitkan tanpa mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja sebelumnya. Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (14/7/2026).
Sonny menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan telah mengabaikan hasil rapat kerja pada 20 Mei 2026. Berdasarkan poin kelima kesepakatan saat itu, pembentukan 35 Pusat Pengelolaan Ekonomi Hutan harus terlebih dahulu dikaji ulang dan hasilnya dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI sebelum ditetapkan melalui peraturan menteri.
“Pak Menteri mengingkari kesepakatan raker tanggal 20 Mei 2026. Hingga hari ini laporan kajian itu belum ada, tetapi Peraturan Menterinya sudah terbit dan ditandatangani,” tegas Sonny.
Selain mempersoalkan prosedur penerbitan regulasi, legislator Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III (Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo) juga meminta Kementerian Kehutanan lebih serius menjamin perlindungan dan kesejahteraan masyarakat yang tergabung dalam program perhutanan sosial.
Menurut Sonny, pemerintah menyebut telah mengalokasikan sekitar 8,4 juta hektare kawasan hutan untuk program perhutanan sosial hingga tahun 2025 yang melibatkan sekitar 1,4 juta rumah tangga. Namun, ia mempertanyakan sejauh mana manfaat program tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Saya tidak tahu apakah ini hanya deretan angka saja, atau 1,4 juta rumah tangga itu sudah benar-benar menerima manfaat sesuai tujuan program, yaitu kesejahteraan, pelestarian lingkungan, dan mitigasi konflik,” ujarnya.
Sonny juga menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi masyarakat pengelola hutan sosial. Ia mencontohkan kasus tujuh petani di Banyuwangi yang dipanggil Polresta Banyuwangi setelah dituduh menghalangi kegiatan survei geolistrik yang diduga berkaitan dengan rencana eksplorasi pertambangan.
Padahal, kata Sonny, lahan yang menjadi lokasi survei tersebut merupakan kawasan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial.
“Bulan Mei kemarin ada tujuh petani mendapat panggilan dari Polresta Banyuwangi. Mereka dianggap menghalang-halangi riset geolistrik. Padahal, berdasarkan SK, lahan tersebut merupakan bagian dari perhutanan sosial,” ungkapnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Sonny meminta Menteri Kehutanan segera memberikan kepastian administratif atas dokumen perhutanan sosial milik para petani. Ia menyebut penyidik kepolisian tengah meminta konfirmasi kepada kementerian mengenai legalitas dokumen tersebut.
“Infonya penyidik akan mengonfirmasi surat-surat yang dipegang petani ke kementerian. Jika surat konfirmasi itu sudah masuk, tolong Pak Menteri segera diselesaikan agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.








