Kabupaten Malang, beritalima.com | Sorotan terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terus meluas. Setelah sebelumnya Lembaga Kajian Inisiatif Pemuda (INTIP) mendorong DPRD menggunakan hak angket untuk mendalami sejumlah pos anggaran, kini Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Malang ikut mendesak legislatif memperkuat fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD di OPD tersebut.
Perhatian kalangan mahasiswa tertuju pada anggaran perjalanan dinas DPKPCK yang mencapai sekitar Rp3,3 miliar dalam APBD Tahun 2026, serta alokasi dana hibah sekitar Rp3,9 miliar yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Anggota Bidang Politik Aliansi BEM Kabupaten Malang, Samadi, mengatakan DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun dan dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta semangat efisiensi yang menjadi kebijakan pemerintah.
“Jika terdapat pos anggaran yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, DPRD perlu meminta penjelasan secara terbuka sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” kata Samadi, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, komitmen efisiensi anggaran tidak cukup disampaikan dalam bentuk kebijakan atau pernyataan semata, tetapi harus tercermin dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran seluruh organisasi perangkat daerah.
Ia menilai besarnya alokasi anggaran perjalanan dinas di DPKPCK berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan efisiensi belanja aparatur, terutama ketika Kabupaten Malang masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan pembangunan yang mendesak.
Selain perjalanan dinas, Aliansi BEM juga meminta Pemerintah Kabupaten Malang memberikan penjelasan secara rinci mengenai peruntukan dana hibah sekitar Rp3,9 miliar yang tercantum dalam dokumen anggaran DPKPCK. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui sasaran penerima, tujuan program, serta manfaat yang akan dihasilkan dari penggunaan dana tersebut.
“Keterbukaan penggunaan APBD merupakan kewajiban pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang daerah dialokasikan dan sejauh mana manfaatnya bagi publik,” ujarnya.
Samadi menegaskan kritik yang disampaikan Aliansi BEM bukan bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, masih banyak kebutuhan dasar yang memerlukan perhatian pemerintah, seperti peningkatan kualitas infrastruktur jalan, penanganan drainase, penataan kawasan permukiman, hingga fasilitas pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap kebijakan anggaran harus mampu menunjukkan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Desakan Aliansi BEM memperkuat dorongan yang sebelumnya disampaikan INTIP Kabupaten Malang agar DPRD menggunakan hak angket untuk mendalami sejumlah kebijakan penganggaran di DPKPCK yang belakangan menjadi perhatian publik. Namun demikian, penggunaan hak angket sepenuhnya merupakan kewenangan DPRD yang pelaksanaannya diatur sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, beritalima.com masih berupaya memperoleh tanggapan dari Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, Farid Habibah, terkait sorotan atas anggaran perjalanan dinas maupun dana hibah tersebut. Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Min/Red)








