SURABAYA, beritalima.com | Di balik capaian statistik penanganan kemiskinan, persoalan krusial membentang di tengah masyarakat Jawa Timur. Penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digadang-gadang menjadi basis utama distribusi bantuan sosial kini menuai sorotan tajam dari parlemen daerah.
Penggunaan indikator yang dinilai kurang cermat ditakutkan berujung pada terlemparnya warga miskin dari hak-hak mendasar mereka.
Kritik keras tersebut disuarakan langsung oleh Penasihat Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Komisi E DPRD provinsi Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno. Usai turun menyerap aspirasi ke akar rumput, ia mendapati kenyataan bahwa proses klasifikasi kesejahteraan rumah tangga kerap mengabaikan dinamika riil kehidupan masyarakat.
Bagi Untari, persoalan desil ini bukan sekadar urusan maladministrasi di atas kertas, melainkan menyangkut urat nadi kehidupan rakyat kecil.
Untari mengkritisi ketidakcermatan penentuan desil dalam DTSEN yang berpotensi salah sasaran dan merugikan warga miskin.
Untari menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap indikator penentuan desil DTSEN agar warga miskin tidak tersisih dari bantuan pemerintah.
“Kami sungguh prihatin melihat data desil yang seperti ini. Saya sudah turun ke berbagai komunitas masyarakat maupun berbagai orang. Jadi penentuan desil ini menurut saya kurang cermat,” tegas Sri Untari.
Kelemahan paling mencolok dari metode evaluasi saat ini terletak pada dominasi indikator fisik tempat tinggal yang kerap membiaskan realitas ekonomi sesungguhnya.
Untari mencontohkan, tidak sedikit warga miskin di daerah yang menempati rumah layak huni semata-mata karena bangunan tersebut merupakan warisan orang tua atau milik mertua. Tanpa telaah mendalam, sistem pendataan otomatis menempatkan mereka ke dalam kelompok desil enam atau tujuh, kategori yang dinilai cukup mampu sehingga secara otomatis mencoret mereka dari daftar penerima jaring pengaman sosial.
Kondisi tersebut melahirkan anomali data yang kontras di lapangan. Jika merujuk pada rentang desil satu hingga lima dalam DTSEN, jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin di Jawa Timur membengkak hingga mencapai 20,9 juta jiwa.
Angka ini berbanding jauh dengan data makro Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2026 yang mencatat jumlah penduduk miskin di Jawa Timur berada di angka 3,712 juta jiwa atau setara 9,06 persen. Meski kedua instrumen memiliki pendekatan metodologis yang berbeda, ketimpangan angka ini memicu riak dan kebingungan di tengah masyarakat.
Di tengah tren penurunan kemiskinan Jawa Timur yang konsisten membaik dari 9,50 persen pada Maret 2025 menjadi 9,06 persen di awal tahun ini, ancaman kekeliruan data justru membayangi. Fraksi PDI-P menyoroti tingginya potensi exclusion error, sebuah fenomena tragis di mana warga yang paling membutuhkan intervensi negara justru berada di luar target sasaran.
Melalui simulasi kalkulasi Fraksi PDI-P, tingkat kekeliruan data sekecil lima persen saja dari total penduduk miskin Jatim dapat berakibat pada tersisihnya 185.600 jiwa. Angka tersebut berpotensi melonjak drastis hingga lebih dari 742 ribu jiwa apabila tingkat kemelesetan pendataan menyentuh angka 20 persen.
Situasi kian diperparah oleh minimnya literasi publik terkait mekanisme masa sanggah, mengingat sosialisasi di tingkat tapak baru masif bergulir dalam satu hingga dua bulan terakhir, padahal diskursus desil telah berhembus sejak setahun silam.
Menyikapi eskalasi masalah ini, Komisi E DPRD provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan jajaran lintas sektoral.
Kementerian Sosial didesak untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas kriteria desil satu hingga sepuluh, sembari mendudukkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur serta BPS untuk membongkar secara transparan metodologi yang digunakan.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa pembenahan DTSEN mendesak dilakukan melalui tiga jalur utama, audit kualitas data secara independen, penguatan verifikasi lapangan berbasis perangkat desa dan kelurahan, serta pembukaan saluran koreksi data yang cepat, adil, dan transparan.
Negara juga diharapkan menghadirkan skema perlindungan sementara bagi warga yang terdampak perubahan desil selama proses verifikasi ulang berlangsung.
“DTSEN harus menjadi instrumen untuk memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah, bukan menjadi tembok administratif yang membuat warga miskin kehilangan haknya. Di balik angka desil itu ada kehidupan keluarga yang terdampak langsung. Jangan sampai warga miskin tersisih hanya karena persoalan data,” pungkas Sri Untari. (Yul)








