Stand Pasar Kapasan Diduga Beralih Secara Misterius, Ahli Waris Siap Tempuh Jalur Hukum

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Polemik kepemilikan sejumlah stand di Pasar Kapasan Surabaya memasuki babak baru. Para ahli waris sah almarhum Lim Hindarto Suwono mengancam akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya dugaan peralihan hak atau perubahan pencatatan administrasi aset tanpa persetujuan para ahli waris yang berhak. Rabu (29/7/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Teguh Suharto Utomo, para ahli waris meminta dilakukan penelusuran terhadap riwayat administrasi stand yang berada di Pasar Kapasan Lantai 2 Blok 2 Nomor 5–6 dan Blok 1 Nomor 92. Mereka menilai keterbukaan data menjadi kunci untuk mengungkap status kepemilikan aset yang dipersoalkan.

Berdasarkan kronologi yang dimiliki keluarga, stand tersebut diduga diperoleh almarhum Hindarto Suwono sekitar tahun 1975. Setelah istri pertamanya meninggal dunia pada tahun 1985, almarhum menikah kembali pada tahun 1986. Namun, hingga kini aset tersebut disebut dikuasai oleh dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni Eko Hartanto dan Linawati.

Para ahli waris menduga pada rentang tahun 1999 hingga 2001 telah terjadi perubahan pencatatan atau peralihan hak atas stand tersebut tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Padahal, hingga almarhum meninggal dunia pada tahun 2001, pembagian warisan atas objek yang disengketakan disebut belum pernah dilakukan secara resmi.

“Kami mempertanyakan bagaimana aset peninggalan orang tua kami bisa beralih atau dikuasai pihak lain apabila tidak pernah ada pembagian waris maupun persetujuan seluruh ahli waris,” ungkap salah satu perwakilan keluarga.

Keluarga juga memperoleh informasi bahwa stand tersebut saat ini diduga dikuasai pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dengan istri kedua almarhum, yakni Eko Hartanto dan Linawati yang disebut merupakan keponakan dari Soeprapti. Menurut para ahli waris, apabila dugaan tersebut benar, maka proses penguasaan aset harus dapat dibuktikan secara hukum melalui dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harta warisan bukan barang yang dapat berpindah tangan secara diam-diam. Siapa pun yang menguasai aset waris wajib dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas, mulai dari bukti perolehan, persetujuan ahli waris, dokumen peralihan hingga legalitas pencatatannya,” tegas pihak keluarga.

Dr. Teguh Suharto Utomo selaku kuasa hukum Andreas dan para ahli waris menyatakan, pihaknya tidak menuduh siapa pun tanpa dasar hukum. Namun, ahli waris memiliki hak untuk mengetahui siapa yang mengajukan perubahan pencatatan, dokumen apa yang digunakan, serta atas dasar hukum apa aset keluarga tersebut dapat berpindah penguasaan.

“Karena itu, permintaan penelusuran kepada Kepala Pasar Kapasan dan PT Pasar Surya menjadi langkah penting untuk membuka seluruh riwayat administrasi objek tersebut,” ujarnya.

Secara hukum, lanjut Teguh, hak ahli waris tidak dapat dihapus hanya karena adanya perubahan administrasi yang belum jelas dasar hukumnya. Apabila ditemukan adanya dokumen yang tidak sah, penggunaan identitas tanpa kewenangan, atau proses peralihan yang tidak sesuai ketentuan, maka perkara ini dapat berkembang menjadi sengketa perdata dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lainnya berdasarkan hasil pembuktian.

Para ahli waris juga mengingatkan bahwa banyak sengketa waris berawal dari minimnya keterbukaan dokumen dan pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama. Oleh sebab itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan riwayat stand Pasar Kapasan diharapkan bersikap kooperatif dan transparan demi terciptanya kepastian hukum.

“Jangan sampai hak anak kandung dan ahli waris sah hilang hanya karena adanya proses administrasi yang tidak pernah diketahui keluarga. Hukum harus melindungi hak pewaris dan ahli waris, bukan melegitimasi penguasaan yang belum jelas dasar hukumnya,” tegas Dr. Teguh.

Pihak keluarga menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila nantinya ditemukan adanya penguasaan aset waris tanpa dasar yang sah. Mereka menilai negara hukum tidak boleh membiarkan hak waris berpindah melalui proses yang tidak transparan, karena keadilan tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menguasai suatu aset, tetapi juga oleh siapa yang secara hukum berhak atas aset tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait