Status Tersangka Judy Purwastuti Gugur, Penguasaan Tanah di Kutorejo Tetap Dipersoalkan

  • Whatsapp

MOJOKERTO, beritalima.com – Meninggalnya Judy Purwastuti, S.H., yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa tanah di Desa Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, menyebabkan proses pidana terhadap almarhum berakhir demi hukum. Meski demikian, sengketa atas objek tanah yang dipersoalkan dipastikan belum selesai dan masih dapat berlanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo, menegaskan bahwa status hukum perkara pidana terhadap Judy Purwastuti tidak serta-merta mengakhiri persoalan penguasaan maupun hak keperdataan atas objek tanah dimaksud.

Menurutnya, saat ini objek tanah berada dalam penguasaan kliennya berdasarkan kuasa jual beli yang sah. Karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan penguasaan ataupun memasuki lokasi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami menghormati almarhum dan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Namun, persoalan hukum harus dipisahkan dari persoalan pribadi. Apabila masih ada pihak yang memasuki atau menguasai tanah tanpa hak, kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dr. Teguh, Jumat (17/7/2026).

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah memasang papan peringatan di lokasi tanah yang disengketakan. Pemasangan papan tersebut dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa objek tanah sedang berada dalam penguasaan pihak yang mengklaim memiliki hak berdasarkan dokumen hukum yang dimiliki.

Dr. Teguh menilai langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya konflik baru di lapangan, sekaligus menghindari tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan cara penguasaan fisik secara sepihak.

“Negara adalah negara hukum. Apabila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum yang berlaku. Jangan melakukan penguasaan secara sepihak atau tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah Judy Purwastuti ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengketa tanah tersebut. Upaya praperadilan yang diajukan untuk menggugurkan status tersangka juga telah ditolak pengadilan, sehingga penetapan status tersangka dinyatakan sah secara hukum sebelum yang bersangkutan meninggal dunia.

Pihak kuasa hukum menegaskan, fokus selanjutnya adalah memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak kliennya serta menyelesaikan seluruh aspek keperdataan yang masih tersisa dalam sengketa tanah tersebut.

“Jika diperlukan, saya akan menempuh langkah pidana dan seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk terhadap oknum mafia tanah maupun pihak-pihak yang menghalangi penyelesaian hukum atas perkara ini,” pungkas advokat Dr. Teguh Suharto Utomo. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait