Sugiri Seret Nama Plt Bupati Ponorogo di Sidang Korupsi: “Dia Menikmati Jabatan, Kami di Penjara”

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sidang perkara dugaan gratifikasi dan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, memunculkan pernyataan yang menyita perhatian. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026), Sugiri menyeret nama Wakil Bupati Ponorogo yang kini menjabat Plt Bupati, Lisdyarita, terkait biaya politik saat Pilkada Ponorogo 2020.

Pernyataan itu muncul ketika Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte, mengonfirmasi aliran dana Rp500 juta dari Sugiri kepada Heru Sangoko. Dana tersebut diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi partai politik melalui Agus Cholik, yang merupakan suami Lisdyarita.

Menanggapi pertanyaan jaksa, Sugiri menegaskan bahwa pengeluaran tersebut dilakukan untuk kepentingan pasangan calon saat Pilkada dan tidak semestinya menjadi tanggung jawab dirinya seorang diri.

“Agus Cholik adalah suami dari Ibu Lisdyarita yang sekarang menjadi Wakil Bupati, dan hari ini menjadi Plt Bupati Ponorogo. Tanggung jawab rekomendasi itu mestinya tanggung jawab berdua,” ujar Sugiri di ruang sidang.

Menurutnya, jika dana Rp500 juta itu dianggap sebagai biaya politik untuk memperoleh rekomendasi partai, maka beban tanggung jawab seharusnya juga melekat pada pasangan calon yang maju bersamanya.

“Kalau kemudian ada biaya parpol, bantuan Rp500 juta itu jangan dianggap utang saya. Mestinya wakil juga bertanggung jawab. Sekarang dia menikmati menjadi bupati, kami di penjara,” kata Sugiri.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada. Hakim menilai inti keterangan Sugiri adalah keberatannya jika seluruh konsekuensi dan tanggung jawab politik dibebankan hanya kepadanya.

“Jadi intinya, dia tidak mau seluruh tanggung jawab itu dibebankan kepadanya karena untuk kepentingan pasangan calon,” ujar hakim.

Sidang pemeriksaan saksi mahkota itu menghadirkan tiga terdakwa, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma. Dalam persidangan yang berlangsung cukup panjang, jaksa KPK juga mengonfirmasi 27 poin dugaan penerimaan uang yang disebut diterima Sugiri selama periode 2021 hingga 2025.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerimaan dana dari Dian Nur Cahyanto, menantu pemilik CV Selo Kencono, Eko Agus Supriyadi alias Eko Sragi. Nilai transaksi yang dikonfirmasi jaksa mencapai lebih dari Rp700 juta.
Namun Sugiri membantah uang tersebut merupakan suap atau gratifikasi proyek. Ia bersikukuh bahwa dana itu adalah pinjaman pribadi.

“Betul, tapi utang, Bos,” jawab Sugiri saat dikonfirmasi mengenai penerimaan uang Rp400 juta pada April 2025.

Ketika jaksa menanyakan apakah pinjaman tersebut telah dikembalikan, Sugiri menjawab singkat.

“Belum, saya di penjara,” ujarnya.

Jaksa KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran dana yang terungkap dalam persidangan. Sejumlah saksi lain, termasuk mantan ajudan dan Sekretaris Daerah Ponorogo, dijadwalkan diperiksa untuk memperkuat pembuktian dugaan gratifikasi yang tidak dilaporkan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pernyataan Sugiri yang menyeret nama Plt Bupati Ponorogo dalam perkara ini menjadi salah satu momen paling mencolok dalam persidangan, sekaligus membuka babak baru mengenai polemik pembagian tanggung jawab biaya politik pasangan calon pada Pilkada Ponorogo 2020. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait