Surat Edaran No. 440/6743/DISKES/2026: Langkah Nyata Sumsel Lindungi Warga Dari Dampak Karhutla

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.Com
Tekanan publik yang kian mendesak akhirnya membuahkan hasil konkret. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menerbitkan kebijakan perlindungan kesehatan bagi warga terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini mencakup layanan pengobatan gratis bagi penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di seluruh fasilitas kesehatan daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 440/6743/DISKES/2026. tentang Penanganan Dampak Kesehatan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyediaan Layanan Pengobatan Gratis bagi Penderita ISPA. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel pada Jumat, 2 Oktober 2026, sehari setelah aksi massa “Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat” digelar di depan Kantor Gubernur.

Respons Atas Tuntutan Rakyat.

Langkah pemerintah provinsi ini merupakan respons langsung terhadap desakan Aliansi Rakyat Sumsel Menggugat. Dalam aksinya, massa menuntut agar pemerintah tidak hanya fokus pada pemadaman api, tetapi juga memberikan perlindungan nyata berupa jaminan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan akibat paparan asap tebal.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr. Farida Aryani, M.Kes., M.M., menegaskan bahwa kebijakan ini menjamin akses kesehatan tanpa biaya bagi korban asap.

“Pasien-pasien ISPA akan digratiskan di puskesmas dan rumah sakit di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan,” ujar Farida saat menemui perwakilan massa usai penandatanganan surat edaran.

Mekanisme pembiayaan tahap awal dibebankan kepada fasilitas kesehatan masing-masing daerah. Namun, Farida memberikan jaminan penuh bagi warga yang terlanjur membayar biaya pengobatan sebelum edaran ini berlaku.

“Jika ada pasien yang telah membayar biaya pengobatan terkait ISPA atau gangguan kesehatan akibat asap, silakan laporkan kepada kami. Biaya tersebut akan diganti oleh Pemprov Sumsel,” tegasnya.

Prosedur Simplifikasi dan Kesiapsiagaan Fasilitas

Untuk memastikan kemudahan akses, surat edaran tersebut mewajibkan seluruh puskesmas dan posko kesehatan di Sumsel melayani pasien ISPA hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Aparatur kesehatan dilarang mempersulit prosedur administrasi.

Selain layanan kuratif, pemerintah daerah juga diperintahkan meningkatkan status siaga fasilitas kesehatan di zona terdampak. Hal-hal yang wajib disiapkan meliputi:
* Penjadwalan piket pelayanan dan posko kesehatan.
* Stok memadai untuk masker medis/N95, tabung oksigen, nebulizer, obat gangguan pernapasan, dan vitamin.
* Sistem rujukan cepat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) bagi pasien dengan kondisi berat atau kelompok rentan.

Pencegahan juga menjadi bagian integral dari edaran ini. Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara masuk kategori tidak sehat hingga berbahaya. Sekolah dan instansi pemerintahan diminta menyesuaikan jam operasional berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Dinas Kesehatan kabupaten/kota wajib melaporkan perkembangan kasus ISPA secara harian kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan BPBD setempat.

Suara Warga: “Kami Butuh Udara Bersih, Bukan Sekadar Obat Gratis.

Meskipun kebijakan pengobatan gratis disambut sebagai langkah positif, respons di media sosial menunjukkan nuansa yang lebih kompleks. Sebagian besar warganet menilai bahwa akar masalah belum tersentuh. Bagi mereka, bantuan medis adalah solusi sekunder; solusi primer adalah penghentian sumber asap.

Beragam komentar mengalir di platform daring, mencerminkan kelelahan warga menghadapi kabut asap yang persisten.

“Pakkk kami ni bukan nak berobat gratis. Tapi asep tuhhhhhhh cepet la tangani,” tulis seorang warganet, mewakili perasaan banyak warga yang frustrasi.

Komentar lain menyoroti persepsi pemerintah terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. “Yaaa ampuuunnn…. Bukan gratis nyooo pak… jangan kamu anggap masyarakat Palembang ini miskin galo lolo galo… apo tindakan ketegasan bapak ngatasin Karhutla yang setiap hari nambah kuat asapnyo,” keluh warganet lainnya.

Senada dengan itu, netizen lain menekankan prioritas utama: “Katek yang galak sakit, Pak. Atasi karhutla tu.”

Ujian Implementasi di Lapangan.

Keluarnya Surat Edaran Gubernur ini menandai babak baru dalam penanganan krisis karhutla di Sumsel. Di satu sisi, ini adalah bukti responsivitas pemerintah terhadap kesehatan publik. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi ujian integritas pelaksanaan di lapangan.

Masyarakat kini menunggu dua hal secara bersamaan: efektivitas distribusi layanan kesehatan gratis yang benar-benar bebas hambatan birokrasi, serta langkah tegas dan nyata dari pemerintah dalam memadamkan sumber api dan memperbaiki kualitas udara. Tanpa penanganan sumber masalah, layanan kesehatan gratis mungkin hanya dianggap sebagai “plester”. ( Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait