SURYATI BERI KETERANGAN, TAPI TERSANGKA TIDAK KELUAR! Kerugian Negara Belum Dihitung, Kasus Puskesmas Terancam Mati Suri!

  • Whatsapp

Kantor Kejaksaan Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Proyek pembangunan empat Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp20,47 miliar, kini berada di bawah sorotan tajam aparat penegak hukum dan masyarakat. Persoalannya bukan sekadar bangunan yang belum selesai, melainkan sejumlah dugaan kejanggalan serius yang mencuat mulai dari proses pengadaan, penentuan kontraktor, penggunaan nama perusahaan, perubahan persentase uang muka, pencairan anggaran, hingga progres fisik pekerjaan yang tidak sebanding dengan dana yang telah mengalir.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-016/Q.2.14/Fd.1/04/2026 sejak April 2026. Namun, hingga saat ini hampir enam bulan berlalu, belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka. Pertanyaan publik pun mengerucut: sejauh mana sebenarnya penyelidikan telah berjalan?

Keempat proyek pembangunan Puskesmas tersebut menandatangani kontrak secara bersamaan pada 19 Juli 2024, dengan rincian: Puskesmas Wai Ipa senilai sekitar Rp5,14 miliar dikerjakan CV Rinny Jaya, Puskesmas Kabau sekitar Rp5,15 miliar dikerjakan CV Drie Karya Cemerlang, Puskesmas Sanana disebut bernilai sekitar Rp7,6 miliar, dan Puskesmas Fuata sekitar Rp6,9 miliar. Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, nilainya justru mencapai sekitar Rp24,79 miliar berbeda dengan nilai total Rp20,47 miliar yang disebut dalam informasi awal.

Perbedaan hampir Rp4 miliar ini sendiri memerlukan penjelasan terbuka. apakah terdapat perubahan kontrak, perbedaan antara nilai pagu dan nilai kontrak, atau ada kekeliruan dalam penyebutan angka. Justru pada titik inilah transparansi menjadi penting, mengingat dalam perkara dugaan korupsi, nilai kontrak, pencairan, uang muka, progres fisik, dan kerugian negara adalah hal yang menentukan ada atau tidaknya penyimpangan.

Dugaan kejanggalan terus bermunculan. Proses pemilihan kontraktor diduga tidak berlangsung secara terbuka, bahkan muncul informasi bahwa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan justru dapat memenangkan pekerjaan. Ada pula dugaan kuat adanya praktik pinjam nama perusahaan di mana yang tercantum sebagai pelaksana pekerjaan berbeda dengan pihak yang sebenarnya mengelola proyek dan menerima dana. Jika dugaan ini benar, maka penyidik wajib menelusuri siapa yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan, siapa yang menandatangani dokumen, siapa yang menerima pembayaran, rekening mana yang digunakan, dan ke mana uang tersebut mengalir.

Salah satu informasi yang paling serius adalah dugaan perubahan persentase uang muka dari ketentuan awal 30 persen berubah menjadi 60 persen. Pertanyaan hukumnya menjadi sangat mendasar: siapa yang mengusulkan perubahan itu? Siapa yang menyetujui? Apakah dituangkan dalam dokumen resmi? Apakah sesuai dengan ketentuan pengadaan pemerintah? Dan yang terpenting, apakah pencairan tersebut sebanding dengan progres fisik pekerjaan yang sebenarnya?

Belum selesai di situ, pada pencairan pertama ketika fisik bangunan belum menunjukkan kemajuan berarti, disebutkan adanya dana sekitar Rp2 miliar yang terpotong. Jejak perbankan ini harus diuji secara menyeluruh: dari rekening mana dana keluar, ke rekening siapa masuk, apakah ada penarikan tunai atau transfer kepada pihak yang tidak tercantum dalam kontrak, dan apakah dana tersebut benar-benar digunakan untuk pembangunan Puskesmas.

Kini masa kontrak telah berakhir, namun progres fisik keempat Puskesmas rata-rata baru mencapai 60 hingga 70 persen. Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah pembayaran dilakukan sesuai dengan kemajuan fisik? Apakah ada pembayaran yang melebihi persentase pekerjaan yang sudah selesai? Atau ada pekerjaan yang dibayar tetapi belum dikerjakan sama sekali? Tidak setiap proyek terlambat otomatis merupakan tindak pidana korupsi, namun jika ditemukan pembayaran yang tidak sesuai, manipulasi dokumen, rekayasa pengadaan, atau keuntungan ilegal yang merugikan negara, maka persoalannya masuk ke ranah pidana.

Hingga kini, Kejari Kepulauan Sula telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pihak Unit Layanan Pengadaan, dan pemeriksaan terkait Puskesmas Wai Ipa telah selesai, namun hasilnya belum dapat diumumkan karena berkaitan erat dengan tiga proyek lainnya. Penyidik juga menyebut masih terdapat kendala menghadirkan sejumlah saksi. Masyarakat memahami kehati-hatian penyidik, namun hal itu tidak boleh berubah menjadi ketidakpastian tanpa batas. Kejari juga masih menunggu perhitungan kerugian negara, kunci utama yang belum rampung hingga saat ini.

Nama Suryati Abdulah mantan Kapala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula juga disebut pernah memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana, namun belum ada kejelasan apakah keterangannya memperkuat dugaan penyimpangan atau justru mengarah pada penetapan tersangka. Sementara itu, perkara ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, di mana Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pegiat hukum Maluku Utara, Armin Kailul, S.H., M.H., mengingatkan bahwa kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketidakberdayaan. Masyarakat khawatir perkara ini berjalan lambat, lalu perlahan menghilang dari perhatian publik. Yang ditunggu bukan sekadar keterangan saksi, melainkan kepastian, siapa yang bertanggung jawab, berapa kerugian negara, dan kapan uang rakyat dipulihkan, “tindas Armin, Sabtu (3/10/2026)

Sehubungan dengan itu, awak media telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Kepala Kejari Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, melalui Kasi Pidsus Yanuardi Yogaswara dan Kasi Intelijen Fauzan Iqbal, lengkap dengan sembilan pertanyaan pokok. Hingga berita ini diturunkan, pesan telah dibaca namun belum mendapatkan balasan maupun tanggapan resmi. Hingga berita ini ditayangkan. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait