Jakarta, beritalima.com|- Wacana calon presiden dan calon wakil presiden harus mendapat dukungan minimal dua fraksi belum final, Partai Demokrat sebut masih merupakan kompromi awal yang dapat berubah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan pembatasan dukungan perlu dibahas mempertimbangkan jumlah kandidat yang akan muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Ya itu, itu kompromi ya, kompromi awal yang saya kira ini akan dinamis. Dan kalau kemudian pada hari ini ada wacana didukung oleh dua fraksi, ya ini adalah kompromi hari ini,” kata Herman kepada awak media, di Jakarta (23/9).
Menurut Herman, aturan baru tetap perlu menjaga keseimbangan agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak mempersempit ruang pencalonan. Karena itu, selain batas minimal dua fraksi, muncul pula gagasan mengenai batas maksimal dukungan.
“Kalau sekarang wacana yang berkembang kemudian dibatasi dua fraksi minimal dan maksimal tiga fraksi itu saya kira ini sebuah konsep yang dianggap ideal untuk bisa memberikan batasan supaya calon presiden tidak terlalu banyak dan kemudian juga tidak membuat sempit para kandidat,” ujarnya.
Herman menegaskan Demokrat belum menetapkan sikap final terhadap skema tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai mekanisme pencalonan akan dibawa ke pembahasan revisi UU Pemilu, dengan pendalaman bersama ahli, praktisi, dan pengamat pemilu.
“Demokrat saya kira merasa bahwa ini keputusan yang nanti sesungguhnya akan dibawa kepada pelaksanaan pembahasan revisi undang-undang pemilu. Nah kalau kemudian nanti disepakati itu, ya Demokrat ikut,” kata Herman.
Di luar syarat pencalonan, Demokrat mengkaji sejumlah perubahan dalam desain pemilu, termasuk pemisahan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden serta gagasan daerah pemilihan nasional untuk mengakomodasi suara yang belum terkonversi menjadi kursi.
Jurnalis: rendy/abri







