KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Kebuntuan penyidikan kematian Sukra Umafagur yang diduga tewas dianiaya oleh oknum TNI berujung pada langkah tegas keluarga. Aliansi Keluarga Korban Almarhum Sukra Umafagur resmi menyampaikan pemberitahuan aksi kepada Kapolres Kepulauan Sula, menyatakan akan kembali melancarkan aksi tegas pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Lapangan sekaligus perwakilan keluarga, Jainudin IPA, melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan lewat pesan WhatsApp pada Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, aksi ini dipicu belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) serta belum dilaksanakannya rekonstruksi perkara oleh Denpom XVI/1 Kota Ternate. Padahal, peristiwa yang merenggut nyawa warga Desa Umaloya itu telah berlangsung berbulan-bulan lalu. Keluarga menilai proses hukum mandek dan tak memberikan kepastian keadilan.
“Proses hukum seakan mandek, padahal nyawa telah direnggut. Keluarga belum mendapatkan kejelasan apa pun dari penyidik,” ungkap Jainudin dengan nada kesal.
Dalam surat bernomor 03/Sek/08/2026, Jainudin menyampaikan tuntutan agar penyidik Denpom XVI/1 Kota Ternate segera menindaklanjuti. Jika tetap bungkam, laporan akan segera dikirimkan kepada Komnas HAM RI, Komisi III DPR RI, Pangdam XV/Pattimura beserta Pangdam Maluku Utara Mayjen TNI Dody Triwinarto, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Keluarga juga meminta Dandim 1510/Sula segera turun tangan berkoordinasi dengan pihak penyidik guna menjamin proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak memihak.
Rangkaian Aksi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Waktu: Pukul 10.00 hingga selesai
Titik Kumpul di Kediaman almarhum Sukra Umafagur. Rute Aksi di Area Bandara Emalamo, Ziarah makam almarhum serta Mengunjungi kediaman pelaku dan Memblokade jalan utama menuju Bandara Emalamo. Perkiraan Massa Sekitar 100 orang
Keluarga menegaskan aksi tetap dilaksanakan jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada respons memuaskan dari pihak penyidik. “Keadilan tidak boleh dipersulit, tidak boleh tertunda hanya karena status pelaku,” tegas kesepakatan keluarga dalam surat tersebut. Masyarakat pun diimbau memahami penyebab kemacetan dan gangguan sementara yang mungkin timbul akibat aksi tersebut.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait surat pemberitahuan rencana aksi tersebut. Sejumlah pertanyaan disampaikan: Apakah pihaknya telah menerima surat pemberitahuan rencana aksi tersebut? Bagaimana tanggapan dan langkah pengamanan Polres? Apakah akan menjadi jembatan berkoordinasi dengan Denpom XVI/1 Ternate serta Dandim 1510/Sula guna mempercepat pemenuhan hak keluarga korban? Apakah akan memfasilitasi pertemuan agar tuntutan terpenuhi tanpa aksi jalanan? Bagaimana imbauan Kapolres kepada warga? Dan sejauh mana kewenangan Polres dapat mendorong percepatan proses hukum?
Demi keseimbangan informasi dan menghindari pemberitaan sepihak, redaksi berharap pihaknya bersedia memberikan konfirmasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang telah dikirimkan belum mendapat balasan. (DN)








