Jakarta, beritalima.com| – Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi usai persidangan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Nadiem Makarim dan Penasihat Hukumnya, serta mengatakannya kalau semua proses berdasarkan fakta persidangan dan alat bukto.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, JPU Parade Hutasoit mengonfirmasi pihak Penasihat Hukum telah membacakan pledoi setebal 1.334 halaman, ditambah dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari Terdakwa yang menjadi satu kesatuan dalam dokumen tersebut.
Meskipun terdapat perbedaan perspektif, JPU menerangkan akan memberikan kesimpulan resmi melalui replik pada persidangan berikutnya, yakni tanggal 9 Juni 2026, untuk menjawab poin-poin yang dirasa perlu ditanggapi secara hukum.
Dalam keterangannya, JPU menyoroti adanya narasi dari pihak Penasihat Hukum dianggap tak berlandaskan pada fakta-fakta persidangan serta tidak menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang telah disusun dalam surat tuntutan. “Salah satu poin yang dikritisi adalah klaim Terdakwa mengenai keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari pengadaan ini,” jelasnya.
JPU mengungkapkan fakta sebaliknya, terdapat indikasi kemahalan harga yang nyata, di mana Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya berharga sekitar Rp3 jutaan, justru diadakan dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit.
Selain itu, JPU mencatat adanya keraguan atas posisi Terdakwa yang mengaku tidak menyarankan program tersebut, padahal anggaran pengadaan muncul secara tiba-tiba saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri.
Menanggapi pertanyaan mengenai absennya pihak Google dalam dakwaan, JPU menjelaskan fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal Terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya yakni Gojek. Google sendiri dinilai hanya sebatas investor perusahaan dan tidak terindikasi memiliki niat jahat dalam rangkaian kasus ini.
JPU menampik tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu, serta menegaskan bahwa proses hukum ini berjalan murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi tanpa landasan politik apa pun.
Terakhir, terkait fenomena masifnya dukungan netizen dan kehadiran pendukung Terdakwa di persidangan, JPU memandang hal tersebut sebagai bentuk opini publik yang belum tentu mencerminkan kebenaran hukum yang murni.
Jurnalis: dedy/abri





