SURABAYA, beritalima.com – Mantan Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Dr. Drs. Hudiyono, M.Si menjalani sidang pembacaan surat pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)) Surabaya. Jum’at (17/7/2026) pada dugaan korupsi dalam Kegiatan Belanja Hibah Sarana dan Prasaran SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Sebelumnya, Hudiyono dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan, denda Rp500 Juta subsider pidana penjara selama 140 hari dan ditetapkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.070.256.470 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.
Terdakwa Dr. Drs. Hudiyono bersama – sama dengan terdakwa Lidya Tanaya selaku direktur PT. Buana Jaya Surya (berkas perkara terpisah), terdakwa Supriyatno, selaku direktur PT. Lintang Utama Nusantara paman terdakwa Jimmy Tanya (berkas perkara terpisah) dan terdakwa Ibnu Hajar (Almarhum) selaku direktur PT Tunas Maju Bersama, serta terdakwa Cahyo Nugroho selaku direktur PT. Berkah Pro Medika dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaima dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terdakwa Hudiyono dalam nota pembelaan yang dibacakan diatas kursi roda sambil menangis, membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan dalam situasi yang mendesak serta tidak pernah menikmati keuntungan dari proyek yang dipersoalkan.
Hudiyono mengaku saat menjabat pada tahun anggaran 2016-2017 berada dalam posisi sulit. Menurutnya, apabila proses pengadaan tidak segera dilakukan, sejumlah program yang berkaitan dengan pelayanan publik, khususnya pendidikan dan kesehatan, terancam tidak dapat berjalan.
“Saya melaksanakan tugas bukan atas kehendak pribadi ataupun untuk memperoleh keuntungan, tetapi semata-mata menjalankan kebijakan dan perintah pimpinan,” tegas Hudiyono dalam pembelaannya.
Ia juga mengklaim tindakannya dilindungi oleh ketentuan hukum dan diperkuat sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan pejabat yang ditunjuk dan tidak memiliki kewenangan teknis, serta tidak menikmati hasil tindak pidana, tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam pledoinya, Hudiyono bahkan menyoroti peran pihak lain yang dinilainya lebih dominan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut dokumen perencanaan pengadaan, seperti DIPA dan DPPA, sepenuhnya merupakan produk yang berada di bawah kendali Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, Hudiyono mengungkapkan bahwa proses pengadaan sejak awal merupakan kebijakan yang diarahkan oleh Kepala Dinas. Bahkan, ia menyebut terdapat komunikasi dan pertemuan antara Kepala Dinas dengan pihak rekanan tanpa melibatkan dirinya.
“Saksi-saksi justru menguatkan bahwa penentuan rekanan dan pelaksanaan teknis pengadaan dilakukan oleh pihak lain. Saya tidak pernah menentukan pemenang ataupun mengarahkan proses lelang,” ujarnya.
Hudiyono juga menyinggung peran salah satu pejabat yang disebut aktif melakukan koordinasi dengan rekanan dan pihak-pihak terkait selama proses pengadaan berlangsung.
Tak hanya itu, Hudiyono menilai hubungan hukum antara dirinya dengan pihak rekanan telah terputus sejak awal. Ia mengutip pernyataan JPU dalam persidangan yang disebut telah mengakui tidak adanya komunikasi langsung antara dirinya dengan pihak pelaksana proyek.
Menurutnya, komunikasi yang terjadi justru dilakukan oleh pejabat lain yang memiliki kewenangan teknis dalam proses pengadaan.
“Fakta persidangan menunjukkan saya tidak pernah meminta ataupun menerima keuntungan dari proses pengadaan tersebut,” katanya.
Dalam pembelaannya, Hudiyono juga menggunakan argumentasi hukum mengenai intervening cause atau putusnya hubungan sebab-akibat pidana. Ia menilai seluruh tindakan yang dipersoalkan dilakukan oleh pihak lain di luar kendalinya.
Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 219 K/Pid.Sus/2019 yang menurutnya menegaskan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan yang menimbulkan kerugian dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kewenangan penuh.
Hudiyono menegaskan seluruh kontrak pengadaan ditandatangani dan diproses oleh pejabat yang memiliki kewenangan, sedangkan dirinya tidak memiliki kendali atas proses tersebut.
Hudiyono juga mempertanyakan mengapa Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) yang memiliki kewenangan dalam proses pelelangan tidak terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban hukum apabila memang ditemukan adanya rekayasa dalam proses pengadaan.
Menurutnya, ketentuan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban masing-masing pihak. Karena itu, penetapan dirinya sebagai terdakwa dinilai mencederai rasa keadilan.
“Apabila terdapat rekayasa data maupun pelanggaran dalam proses lelang, maka pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam proses tersebut seharusnya lebih dahulu dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Menjawab dalil JPU mengenai adanya penerimaan uang, Hudiyono membantah uang tersebut memiliki hubungan dengan penentuan pemenang proyek maupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan uang tersebut diterima setelah seluruh proses pengadaan selesai dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan pelaksanaan proyek. (Han)








