Jakarta, beritalima.com|- Beberapa hari terakhir publik diramaikan kabar Graha Merah Putih (GMP) Telkom di Gatot Subroto, Jakarta, akan digunakan sebagai kantor Badan Gizi Nasional (BGN). Kabar ini berkembang menjadi narasi, karyawan Telkom harus mengosongkan gedung dan direlokasi.
Namun persoalannya bukan sekadar siapa yang menempati gedung. Pertanyaan utamanya: siapa pemilik aset tersebut, apa mekanisme pemanfaatannya dan apakah seluruh prosesnya dilakukan secara transparan serta sesuai tata kelola korporasi?
Kepala BGN Sudaryono membenarkan rencana pemindahan kantor BGN ke GMP dan menyebut prosesnya sedang dikoordinasikan dengan Danantara. Pegawai Telkom yang saat ini menempati gedung tersebut akan direlokasi ke gedung Telkom lain di belakangnya. BGN menargetkan perpindahan dalam satu hingga dua bulan.¹
BGN juga menyatakan penggunaan GMP dilakukan melalui skema sewa, sementara Telkom menyebut pemanfaatan gedung tersebut merupakan bagian dari optimalisasi aset properti dan bukan pengalihan kepemilikan.
Karena itu, istilah “pengambilalihan aset Telkom” belum dapat dianggap sebagai fakta. Tetapi justru karena itulah publik layak meminta penjelasan lebih jauh.
Telkom adalah BUMN berbentuk Persero sekaligus perusahaan terbuka. Aset perusahaan tidak otomatis dapat diperlakukan sebagai “Barang Milik Negara (BMN)” yang bebas dipindahkan antar instansi.
Jika benar mekanismenya “sewa”, maka seharusnya jelas: kontraknya, nilai sewanya, dasar valuasinya, jangka waktu, persetujuan korporasi serta pencatatan akuntansinya.
Jika ternyata terdapat pengalihan hak atau bentuk pemanfaatan lain, maka pertanyaannya tentu jauh lebih serius. Publik tidak membutuhkan spekulasi. Publik membutuhkan dokumen.
Telkom menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari konsolidasi, efisiensi ruang kerja dan optimalisasi aset. Secara bisnis, alasan tersebut dapat diterima. Tetapi Good Corporate Governance menuntut lebih dari sekadar pernyataan.
Jika gedung disewakan, berapa economic value yang diterima Telkom? Jika pegawai harus direlokasi, *berapa biaya yang timbul?
Dan pertanyaan paling sensitif: Apakah keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan ekonomi korporasi, atau terdapat intervensi administratif/politis?
Inilah garis yang tidak boleh dibuat kabur. BGN menyatakan proses pemindahan dikoordinasikan dengan Danantara.¹Maka posisi Danantara juga perlu jelas. Apakah sebagai pemegang saham? Fasilitator? Pengelola aset? Atau sekadar koordinator antara BGN dan Telkom?
Semakin besar peran dalam pengelolaan aset BUMN, semakin besar pula tuntutan transparansinya. Karena aset BUMN bukan milik penguasa untuk diperlakukan seperti aset pribadi.
Jangan sampai menjadi preseden, kini mungkin Telkom → BGN. Besok bisa saja BUMN A → Kementerian B → Lembaga C → BUMN D.
Jika semuanya dapat dibenarkan dengan istilah “optimalisasi aset”, tetapi dasar transaksi, valuasi, kontrak, persetujuan dan manfaat ekonominya tidak pernah dibuka, maka batas antara aset korporasi dan aset pemerintah perlahan menjadi kabur.
Dan ketika batas itu kabur, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar sebuah gedung. Yang dipertaruhkan adalah tata kelola BUMN dan kepercayaan pemegang saham publik.
Kita tidak perlu menghukum siapa pun sebelum ada bukti. Tetapi pemerintah, Danantara dan Telkom juga tidak cukup hanya mengatakan “semuanya sesuai aturan.”
Kalau memang sewa, tunjukkan perjanjiannya. Kalau memang optimalisasi, *tunjukkan nilai ekonominya. Kalau memang tidak ada pengalihan aset, jelaskan struktur transaksinya.
Sebab pada akhirnya, persoalan GMP bukan tentang siapa mendapatkan sebuah gedung. Ini tentang apakah kita masih mampu membedakan dengan tegas antara milik negara, milik BUMN, dan milik perusahaan yang sahamnya juga dimiliki publik.
Aset BUMN bukan sekadar bangunan yang dapat dipindahkan ketika kekuasaan menghendakinya. Ia adalah amanah yang harus tunduk pada hukum, nilai ekonomi dan transparansi. Sebab ketika batas antara kekuasaan dan kepemilikan mulai kabur, yang hilang bukan hanya sebuah gedung — tetapi kepercayaan.
Oleh: airvin hardani, pemerhati pasar modal dan kebangsaan







