Tendang dan Pukuli Istri Hingga Babak Belur, Pria Di Trenggalek Ini Di Bui

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Lagi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek.

Adalah Sugeng Riyadi (35) warga Dusun Jumok, RT. 010, RW. 004, Desa Tumpuk, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek yang diduga keras telah melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri.

Pria yang berprofesi sebagai tukang las itu harus berurusan dengan Polisi lantaran dilaporkan korban IN (35) istrinya sendiri pada tanggal 5 Mei 2019 lalu.

IN (korban) yang merupakan pendatang dari Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tersebut tidak terima dianiaya oleh suaminya sendiri hingga babak belur.

“Peristiwa kekerasan tersebut berawal ketika korban meminta tanda tangan kepada pelaku sebagai persyaratan untuk bekerja ke luar negeri,” ungkap Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo kepada beritalima.com, Rabu,(22/5/2019).

Namun disaat yang sama, lanjut Kapolres, pelaku ini juga meminta korban untuk menandatangani surat perjanjian yang berisi bahwa korban tidak akan menagih uang yang telah digunakannya sebelum menikah dulu.

“Namun korban tidak menyetujui permintaan tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya,” tambahnya.

Mendapat penolakan dari sang istri tersebut membuat pelaku marah dan secara spontan memukul kepala, mencekik, mendorong, dan menendang korban berulang kali hingga korban kesakitan.

“Korban semampunya berusaha menghindari pukulan membabi buta dari pelaku dan melarikan diri untuk bisa melapor ke Polres Trenggalek,” lanjut perwira menengah berpangkat dua melati dipundak itu.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta beberapa barang bukti pendukung tindak pidana untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ini akan dijerat menggunakan Pasal 44 Ayat (1), Ayat (4) UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun pidana penjara,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *