MALANG, beritalimacom | Proses tender pengadaan dan pemasangan pipa distribusi beserta aksesoris serta pekerjaan sipil di Desa Girimulyo, Sindurejo dan Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, yang digelar Perumda Tirta Kanjuruhan pada 2025, kembali menjadi perhatian.
Tender dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp7 miliar tersebut diikuti sejumlah perusahaan. Berdasarkan dokumen hasil evaluasi, PT Hariz Tiga Putra akhirnya ditetapkan sebagai pemenang setelah dinyatakan memenuhi seluruh tahapan evaluasi.
Namun, di balik penetapan pemenang tersebut, terdapat dua peserta lain yang dinyatakan gugur dengan alasan berbeda.
Hal inilah yang kemudian menarik untuk dicermati, terutama menyangkut bagaimana proses evaluasi dilakukan dan dasar yang digunakan dalam menentukan peserta yang dinyatakan memenuhi maupun tidak memenuhi persyaratan.
Direktur Teknik Perumda Tirta Kanjuruhan, Haris, menjelaskan bahwa PT Hariz Tiga Putra ditetapkan sebagai pemenang karena dinyatakan memenuhi evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
“PT Hariz Tiga Putra ditetapkan menjadi pemenang karena dinyatakan telah memenuhi evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi,” jelas Haris saat dikonfirmasi Selasa, 25/08/26.
Dua Peserta Gugur
Dalam dokumen hasil evaluasi, PT Hesco Sinar Sejahtera tercatat lulus pada tahapan administrasi, teknis dan harga. Namun, perusahaan tersebut dinyatakan tidak lulus pada tahap kualifikasi.
Menurut Haris, persoalannya berkaitan dengan dokumen jaminan mutu.
“PT Hesco Sinar Sejahtera dinyatakan tidak lulus dikarenakan tidak melampirkan surat keterangan jaminan mutu kualitas pipa selama 10 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, PT Noorhatama Wiesea dinyatakan tidak lulus dalam proses evaluasi karena dokumen penawaran teknis yang disampaikan tidak lengkap.
“PT Noorhatama dinyatakan tidak lulus dikarenakan dokumen penawaran teknis tidak lengkap,” kata Haris.
Dari penjelasan tersebut, dua peserta tender dinyatakan gugur bukan karena persoalan harga penawaran, melainkan karena persyaratan dokumen yang dinilai tidak terpenuhi.
Pemenang Disebut Belum Pernah Jadi Penyedia
Hal lain yang turut dikonfirmasi adalah rekam jejak PT Hariz Tiga Putra di lingkungan Perumda Tirta Kanjuruhan.
Haris memastikan perusahaan tersebut belum pernah menjadi penyedia pekerjaan di Perumda Tirta Kanjuruhan sebelumnya.
“Belum pernah, karena proses tender di Perumda Tirta Kanjuruhan terbuka untuk penyedia, selama penyedia memenuhi persyaratan yang tercantum di undangan tender,” jelasnya.
Dengan demikian, menurut pihak Perumda, tidak adanya pengalaman pekerjaan sebelumnya di lingkungan perusahaan daerah tersebut bukan menjadi persoalan selama penyedia mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen tender.
Perumda Sebut Proses Tender Terbuka
Terkait transparansi, Haris menegaskan bahwa proses pengadaan di lingkungan Perumda Tirta Kanjuruhan dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, undangan tender ditampilkan melalui website resmi Perumda Tirta Kanjuruhan sesuai dengan petunjuk teknis pengadaan barang/jasa yang berlaku.
“Proses tender di Perumda dilakukan secara terbuka dengan mekanisme menampilkan undangan tender di website resmi Perumda Tirta Kanjuruhan sesuai dengan juknis pengadaan barang/jasa Perumda Tirta Kanjuruhan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan manajemen bahwa proses tender telah dibuka bagi penyedia dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang berlaku di lingkungan Perumda.
Namun, keterbukaan proses pengadaan tidak hanya berhenti pada adanya pengumuman tender.
Dalam pengadaan dengan nilai HPS mencapai Rp7 miliar, proses evaluasi juga menjadi bagian penting yang patut diperhatikan. Terutama ketika terdapat peserta yang dinyatakan lulus pada sejumlah tahapan, namun kemudian gugur pada tahap berikutnya.
Dalam kasus ini, PT Hesco Sinar Sejahtera disebut lulus administrasi, teknis dan harga, tetapi gugur pada kualifikasi karena tidak melampirkan surat keterangan jaminan mutu kualitas pipa selama 10 tahun.
Sementara PT Noorhatama Wiesea dinyatakan gugur karena dokumen penawaran teknis tidak lengkap.
Adapun PT Hariz Tiga Putra dinyatakan memenuhi seluruh tahapan dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Tidak ada persoalan apabila seluruh proses tersebut memang telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, semakin besar nilai sebuah pekerjaan, semakin penting pula memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.
Sebab, keterbukaan bukan hanya mengenai siapa saja yang boleh mengikuti tender, tetapi juga mengenai seberapa jelas dasar evaluasi dan alasan peserta dinyatakan gugur dapat diketahui dan diuji.
Karena itu, setelah proses penetapan pemenang, perhatian berikutnya bergeser pada pelaksanaan pekerjaan.
Berapa nilai kontrak akhirnya? Apakah terdapat perubahan nilai maupun volume pekerjaan? Bagaimana spesifikasi pipa yang digunakan? Dan sejauh mana pekerjaan tersebut telah direalisasikan di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa proyek jaringan distribusi dengan nilai miliaran rupiah tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memberikan hasil dan manfaat sesuai dengan nilai pekerjaan yang telah ditetapkan.
Min/Red








