Terbongkar! Diduga Pemilik Kayu Jati Ilegal Kabur Saat Polhutmob Banyuwangi Selatan Menggerebek Lokasi

  • Whatsapp
Foto: 25 batang kayu jati gelondongan dengan total volume sekitar 1,18 meter kubik yang diduga berasal dari pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani diamankan petugas gabungan. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Fakta baru terungkap dalam pengungkapan kasus dugaan pengangkutan kayu jati ilegal yang digagalkan tim patroli gabungan Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan bersama BKPH Curahjati dan BKPH Karetan di Dusun Gebangkandel, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.

Selain mengamankan dua sopir beserta dua unit kendaraan pikap, petugas juga mengungkap adanya seorang pria yang diduga sebagai pemilik kayu berhasil melarikan diri saat lokasi digerebek.

Bacaan Lainnya

Komandan Regu (Danru) Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan, Edi Wibowo, menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu sopir yang diamankan, pria bernama Gofur diduga merupakan pemilik kayu jati tanpa dokumen tersebut.

Menurut Edi, sebelum penggerebekan terjadi, kayu jati awalnya diangkut menggunakan sebuah pikap Zebra hitam bernomor polisi P 9645 BZ. Namun saat melintas di jalan area persawahan, kendaraan itu mengalami kendala sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

“Diduga karena kendaraan mengalami kendala, Gofur kemudian memanggil bantuan berupa mobil pikap Mitsubishi L300 bernomor polisi DK 8572 AL. Selanjutnya muatan kayu jati dipindahkan dan dibagi ke dua kendaraan agar bisa dibawa keluar dari lokasi,” ujar Edi.

Saat proses pemindahan kayu berlangsung, lanjut Edi, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim patroli gabungan kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian.

“Begitu kami tiba dan melakukan penggerebekan, orang yang diduga sebagai pemilik kayu membuka pintu kendaraan lalu langsung melarikan diri. Sementara dua sopir berhasil kami amankan bersama barang bukti,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita dua unit kendaraan pikap, yakni Mitsubishi L300 bernopol DK 8572 AL dan Zebra bernopol P 9645 BZ. Selain itu, diamankan pula 25 batang kayu jati gelondongan dengan total volume sekitar 1,18 meter kubik yang diduga berasal dari pembalakan liar di kawasan hutan RPH Curahjati.

Dua orang yang diamankan diketahui berinisial AHB (23) dan RA (23), warga Kecamatan Sempu. Keduanya bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Purwoharjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, petugas masih melakukan pencarian terhadap Gofur yang diduga melarikan diri saat operasi berlangsung. Dugaan bahwa Gofur merupakan pemilik kayu didasarkan pada keterangan salah satu sopir yang diamankan dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum. (Rony//B5)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait