Terdakwa Korupsi Dana UP DPRD Situbondo Divonis 3,5 Tahun, Hakim Perintahkan Kembalikan Kerugian Negara

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Khusnul Khotimah dan Ika Wahyuni 3 Tahun 6 Bulan kurungan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dalam kasus Korupsi Uang Persediaan (UP) DPRD Kabupaten Situbondo untuk Tahun Anggaran 2017.

“Melalui putusan Hakim dalam sidang beberapa pekan lalu keduanya sudah divonis 3.6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, kami masih menunggu salinan putusan hakim,”Ujar Reza Aditya Wardana Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo. Rabu (24/4/2019).

Dalam putusan hakim tersebut ditambahkan oleh Reza terhadap keduanya diwajibkan mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 403 juta atau subsider 6 bulan.

“Hingga saat ini keduanya masih belum mengembalikan kerugian negara seperti yang diperintahkan hakim melalui putusannya, kami dari kejari situbondo masih menunggu salinan putusan baru kemudian bisa mengeksekusi putusan,’Paparnya.

Sementara dalam fakta persidangan sebelumnya keduanya sempat menyebut beberapa nama – nama lain yang menerima aliran dana UP tersebut, dilingkungan DPRD Situbondo. (Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *