Terduga Pelaku Illegal Logging Diamankan di Pesanggaran, 63 Batang Kayu Jati Diamankan

  • Whatsapp
Foto: Upaya pemberantasan praktik illegal logging di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JR, Desa Pesanggrahan diamankan petugas. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Upaya pemberantasan praktik illegal logging di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JR, warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, diamankan petugas saat diduga tengah menaikkan kayu jati ke atas kendaraan pikap.

Pengamanan tersebut berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gudang yang berada di belakang rumah warga, Dusun Krajan, Desa Pesanggaran.

Bacaan Lainnya

Informasi awal mengenai dugaan aktivitas illegal logging diterima petugas yang kemudian segera berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran. Tim gabungan selanjutnya bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang menaikkan kayu ke kendaraan pikap. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait asal-usul kayu tersebut.

Dalam pengamanan itu, petugas turut mengamankan satu unit kendaraan Pick Up Colt T120 nomor polisi P 9821 ZN serta 63 batang kayu jati dengan total kubikasi sekitar 4,049 meter kubik.

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pesanggaran untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan pengamanan tersebut melibatkan Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran, jajaran KRPH Pulomerah, KRPH Kesilirbaru, KRPH Senepo Selatan, KRPH Pecemengan bersama seorang polter, KRPH Grajagan, tiga anggota Polhutmob, perangkat desa setempat serta enam staf BKPH Sukomade.

Waka ADM Banyuwangi Selatan, Sugeng, mengatakan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mencegah terjadinya kerusakan hutan akibat praktik pembalakan liar.

Menurutnya, setiap informasi mengenai dugaan pengambilan kayu secara ilegal akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum.

“Yang terpenting adalah bagaimana kawasan hutan tetap terjaga. Setiap dugaan pelanggaran akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan dan kami serahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang,” ujar Sugeng.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polsek Pesanggaran. Petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul kayu jati serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan diamankannya puluhan batang kayu jati tersebut, aparat dan Perhutani kembali menunjukkan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak praktik pembalakan liar yang dapat mengancam kelestarian kawasan hutan di wilayah Banyuwangi Selatan. (Rony//B5)

beritalima.com

Pos terkait