Terlambat Notifikasi Akuisisi, PT Semangat Logistik Andalan Didenda KPPU Rp2 Miliar

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan PT Swift Logistic Solutions.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 pada Senin (10/8/2026) di Gedung KPPU Jakarta. Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024. Melalui transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68% saham PT Swift Logistic Solutions.

Pengambilalihan saham dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi pada layanan pemenuhan pesanan di sektor ecommerce. Berdasarkan pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh PT Semangat Logistik Andalan ditetapkan pada 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024 atau melewati batas waktu yang ditentukan selama empat hari kerja.

Pada sidang 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya secara resmi mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator. Selain itu juga sekalian mengajukan permohonan keringanan sanksi.

Permohonan keringanan sanksi itu disampaikan dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, dan menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia.

Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat. Majelis Komisi akhirnya menyimpulkan bahwa PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu ke KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan. Majelis Komisi memerintahkan Terlapor melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi dan melaksanakan amar putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Gan)

Teks Foto: Majelis Komisi dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 pada Senin (10/8/2026) di Gedung KPPU Jakarta.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait